OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending
Berita

OJK Hentikan Sementara Pendaftaran Fintech Lending

OJK tetap memproses perusahaan fintech yang sudah terdaftar untuk mendapatkan izin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan secara resmi menghentikan pendaftaran perusahaan financial technology (fintech) lending. Otoritas menganggap industri fintech saat ini memerlukan penyempurnaan sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas industri demi memberi perlindungan bagi konsumen.

 

“OJK menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran baru financial technology lending. Penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam penyempurnaan sistem pengawasan dan memastikan sistem peningkatan kualitas industri ini,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, Senin (24/2).

 

Meski terdapat penghentian pendaftaran sementara waktu, OJK tetap memproses perusahaan fintech yang sudah terdaftar untuk mendapatkan izin. Berdasarkan data OJK, terdapat 164 perusahaan fintech yang sudah beroperasi di Indonesia saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 perusahaan fintech telah mengantongi izin OJK.

 

Perkembangan industri fintech saat ini juga terus meningkat. Sampai 2019, perusahaan fintech telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 81,5 triliun atau meningkat 259 persen secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01 persen menjadi 605.935 entitas. Sedangkan rekening borrower (peminjam) meningkat 325,95 persen menjadi 18.569.123 entitas.

 

Sehubungan dengan fintech ilegal, akhir Januari lalu,  Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

 

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Tags:

Berita Terkait