OPOV Munas III PERADI-SAI: Cara Advokat Menyambut Revolusi Industri 4.0
Berita

OPOV Munas III PERADI-SAI: Cara Advokat Menyambut Revolusi Industri 4.0

Menyambut Revolusi Industri 4.0, sudah saatnya PERADI-SAI dan advokat menguasai IT dan memanfaatkan perkembangannya demi kemudahan pekerjaan dan kehidupan di dunia hukum.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (Organizing Committee/OC), Patricia Lestari, S.H., M.H. menjelaskan teknis pelaksanaan Munas III PERADI-SAI. Foto: istimewa.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (Organizing Committee/OC), Patricia Lestari, S.H., M.H. menjelaskan teknis pelaksanaan Munas III PERADI-SAI. Foto: istimewa.

Pada 28 Februari hingga 1 Maret 2020 mendatang, Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) III di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Setidaknya, akan ada beberapa agenda Munas III, seperti pembahasan laporan ketua umum, laporan keuangan dan kegiatan organisasi, serta puncaknya—pemilihan Ketua Umum DPN PERADI-SAI bersistem one person one vote (OPOV).  Terdapat empat kandidat calon ketua umum yang diusulkan oleh DPC, yakni Juniver Girsang, Harry Ponto, Hasanuddin Nasution, dan Patra M. Zen.

 

Untuk membahas dan mensosialisasikan teknis Munas III, panitia Munas III pun menggelar konferensi pers pada Senin (25/2) di Kantor Pusat DPN PERADI-SAI, Jakarta Pusat. “Hari ini kami akan membahas tentang teknis, materi, dan fasilitas yang akan digunakan dalam Munas III mendatang. Perlu diketahui, Munas III akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggunakan hak suaranya secara langsung (OPOV) dalam pemilihan Ketua Umum PERADI 2020-2025,” Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (Organizing Committee/OC), Patricia Lestari, S.H., M.H. menjelaskan.  

 

Keputusan tersebut sejalan dengan tema yang diusung Munas tahun 2020, yaitu ‘Advokat pada Era Industri 4.0’. Nantinya, seluruh teknis penyelenggaraan Munas akan berbasis pada information technology (IT)—bahkan sejak peserta tiba di meja registrasi. Antrean masuk pun bisa diminimalkan, mengingat para peserta cukup menunjukkan ID card yang sudah dilengkapi dengan barcode, dan memindainya melalui barcode scanner. Mengingat pemungutan suaraakan dilaksanakan secara serentak, Patricia menilai cara tersebut dapat mencegah terjadinya kecurangan atau risiko penggunaan kartu identitas lebih dari satu kali.

 

Dari 46 DPC dan 2 DPD PERADI-SAI yang terdiri atas sekitar 4.500 anggota, panitia memprediksi akan ada sekitar 1.000 peserta yang mengikuti Munas III. Masing-masing peserta akan menggunakan hak suaranya melalui e-voting serentak, dengan menggunakan ponsel masing-masing atau tablet yang telah disediakan oleh OC. Sementara itu, masing-masing peserta dapat memantau rekapitulasi jumlah suara yang terpampang secara langsung (real time) pada layar besar atau mengikuti live streaming di Facebook dan Youtube. “E-voting akan menjadi proses dan hasil pemilihan lebih efisien, transparan, dan akurat,” katanya.

 

Sebelum pelaksanaan Munas III, panitia juga telah melakukan simulasi penggunaan perangkat berbasis IT pada Selasa (18/2). Sedangkan, tata cara e-voting akan terus disosialisasikan kepada para anggota PERADI-SAI melalui email, Whatsapp, dan SMS blast hingga pelaksanaan Munas. “Kami berharap, pemilihan ini dapat berjalan dengan lancar dan kiranya mekanisme e-voting ini dapat menjadi prosedur tetap pada munas-munas selanjutnya. Antisipasi kendala juga sudah disiapkan dan semoga nantinya, ketua umum terpilih bisa tetap mengakomodasi keinginan para anggotanya,” pungkas Patricia.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Tags:

Berita Terkait