Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas
Berita

Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas

Upaya mengatasi over kapasitas lapas ke depannya yakni pemenuhan sarana dan prasarana; pemenuhan kualitas SDM melalui pemasyarakatan corporate university menuju inovasi layanan publik pemasyarakatan; hingga terobosan hukum melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus pecandu narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat kerja Menkumham dan Komisi III DPR. Foto: RFQ
Suasana rapat kerja Menkumham dan Komisi III DPR. Foto: RFQ

Over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun. Pergantian pemerintahan pun tak mampu mengatasi over kapasitas lapas seolah instansi terkait tak memiliki strategi jitu mengatasi persoalan ini. Hal ini kembali menjadi bahasan khusus saat rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR.     

 

Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding menilai manajemen Lapas selama ini tak berjalan optimal. Dia mengusulkan perlu pergantian sistem pengelolaan lapas untuk mengatasi berbagai persoalan di Lapas. Terlebih, salah satu faktor yang mendorong over kapasitas lapas lantaran mayoritas penghuni narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

 

“Bergantinya pejabat Menkumham dalam setiap rezim pemerintahan, ternyata tak mampu menyelesaikan persoalan over kapasitas penghuni lapas. Ini bagaimana manajemen Lapas? Ada blue print, tapi tak jelas. Ini supaya ke depan ada perbaikan,” ujar Sudding dalam rapat kerja dengan Kemenkumham di Komplek Gedung DPR, Selasa (25/2/2020).

 

Sudding melihat persoalan over kapasitas lapas kerap dibahas dalam rapat keja dengan pejabat Kemenkumham. Dia meminta Kemenkumham membuat roadmap (peta jalan) secara jelas dan dapat diimplementasikan dalam upaya mengatasi persoalan over kapasitas yang dari tahun ke tahun penghuninya tidak turun.

 

Anggota Komisi III DPR lain, Cucun Ajmad Syamsurizal mengatakan Kemenkumham semestinya punya terobosan untuk mengatasi persoalan over kapasitas dari hulu hingga hilir. Menjadi aneh negara sebesar Indonesia tak punya daya dan upaya dalam menyelesaikan over kapasitas lapas. “Apa terobosannya, supaya over kapasitas tidak selalu menjadi kenyataan?” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Menanggapi Suding dan Cucun, Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kenaikan jumlah narapidana sebanyak 20 ribu orang per tahunnya, sehingga mengalami  over crowding sebesar 102 persen. Hal itulah yang mengakibatkan kondisi lapas menjadi over kapasitas. Data jumlah narapidana per 2019 sebanyak 415.830 orang.

 

Upaya Kemenkumham

Meski begitu, beberapa upaya telah dilakukan Kemenkumham cq Ditjen Pemasyarakatan untuk mengatasi over kapasitas lapas. Pertama, penataan regulasi, antara lain standar operasional prosedur tentang pengembalian tahanan yang over staying; percepatan pemberian hak integrasi dan remisi melalui revisi Permenkumham No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tags:

Berita Terkait