PERADI Selenggarakan Munas III di Surabaya pada 30-31 Maret 2020
Berita

PERADI Selenggarakan Munas III di Surabaya pada 30-31 Maret 2020

Di tahun 2020, Munas III PERADI sendiri mengangkat tema ‘Mempertahankan PERADI sebagai Single Bar untuk meningkatkan Kualitas Profesi Advokat dan Melindungi Pencari Keadilan’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
PERADI Selenggarakan Munas III di Surabaya pada 30-31 Maret 2020
Hukumonline

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) yang ketiga pada tanggal 30-31 Maret 2020 di Surabaya. Penyelenggaraan Munas III ini telah diputuskan secara aklamasi dalam Rapat Pleno DPN PERADI, yang berlangsung di kantor DPN PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019), juga Rapat Panitia Munas PERADI pada Kamis (16/1/20).

 

Adapun Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H., telah menunjuk dan menetapkan beberapa posisi penting kepanitiaan Munas III, di antaranya Ketua Steering Committee, Saprianto Refa, S.H., M.H. dan Ketua Organizing Committee, H. Sutrisno, S.H., M.H.

 

“Penyelenggaraan Munas III di Surabaya berkaitan dengan pertimbangan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI ke-4 di Surabaya pada November tahun lalu yang berjalan lancar, sukses, dan kondusif. Selain itu, Surabaya memiliki sarana dan prasarana yang sangat memadai, untuk menampung kehadiran 1.400 peserta Munas III,” tutur Fauzie.

 

Di tahun 2020, Munas III PERADI sendiri mengangkat tema ‘Mempertahankan PERADI sebagai Single Bar untuk meningkatkan Kualitas Profesi Advokat dan Melindungi Pencari Keadilan’. Munas akan dihadiri oleh wakil-wakil sah dari 133 DPC PERADI seluruh Indonesia; di mana masing-masing DPC telah mengadakan Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk mengumpulkan suara anggota secara one man one vote (OMOV). Setidaknya, ada dua tujuan utama RAC, yakni untuk menentukan kandidat ketua umum pada munas dan menentukan anggota yang akan mewakili suara DPC sebagai peserta Munas.

 

“Berdasarkan Anggaran Dasar PERADI, setiap 15 orang anggota PERADI akan diwakili oleh satu orang utusan sebagai peserta dalam Munas. Bagi DPC PERADI yang jumlah anggotanya lebih dari 375 orang, akan diwakili oleh 25 utusan. Kehadiran para wakil Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada Munas Maret 2020 akan diverifikasi secara ketat. Jadi, hanya anggota PERADI yang sudah diverifikasi yang akan diperbolehkan hadir dan memberikan suaranya,” Ketua Organizing Committee, H. Sutrisno, S.H., M.H. menambahkan.

 

Sesuai Anggaran Dasar PERADI, Munas III memiliki agenda untuk membahas pertanggungjawaban DPN PERADI mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya (periode 2015 – 2020), Pertanggungjawaban Laporan Keuangan DPN PERADI, serta Pemilihan dan Pengesahan Ketua Umum DPN PERADI berikutnya. Didirikan di Jakarta pada 21 Desember 2004, PERADI telah melaksanakan Munas sebanyak tiga kali, di antaranya Munas I di Pontianak (2010) dan Munas II di Pekanbaru (2015).

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait