Perlindungan Konsumen di Era Digital Masih Mengkhawatirkan
Berita

Perlindungan Konsumen di Era Digital Masih Mengkhawatirkan

Salah satu regulasi yang dibutuhkan saat ini untuk memberi perlindungan konsumen dalam ekonomi digital yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Kuliah Umum mengenai edukasi konsumen di era digital di Universitas Indonesia, Rabu (26/2). Foto: MJR
Acara Kuliah Umum mengenai edukasi konsumen di era digital di Universitas Indonesia, Rabu (26/2). Foto: MJR

Kehadiran ekonomi digital berbanding lurus dengan peningkatan risiko terjadinya pelanggaran hak konsumen. Meski telah memiliki Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nyatanya nasib perlindungan konsumen masih mengkhawatirkan karena berjalannya regulasi, lemahnya pengawasan hingga tidak tegasnya penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.

 

Kepala Badan Perlidungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kehadiran ekonomi digital harus diimbangi dengan penegakan hukum konsumen. Hal ini diperlukan untuk memberi kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi. Dia menjelaskan saat ini masih terdapat berbagai pengaduan konsumen sehubungan perdagangan elektronik atau e-commerce hingga financial technology (fintech).

 

“Sesungguhnya perlindungan konsumen sangat berpengaruh pada dimensi ekonomi. Karena ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi. Jadi konsumsi rumah tangga ini harus dijaga bagaimana menjaga trust antara konsumen dengan pelaku usaha. Lalu, dari dimensi sosial perlindungan konsumen melindungi individu2 tadi bagaimana negara hadir atas tindakan yang tidak dibenarkan UU,” jelas Ardiansyah di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/2).

 

(Baca: Catatan Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan Sepanjang 2019)

 

Menurut Ardiansyah, salah satu regulasi yang dibutuhkan saat ini untuk memberi perlindungan konsumen dalam ekonomi digital yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, kerawanan bocornya data pribadi masyarakat terjadi karena belum ada pengaturan ketat mengenai hal tersebut. Dia mendorong pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU tersebut agar ada kepastian hukum yang memberi kepercayaan pada masyarakat.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan penegakan hukum dalam perlindungan konsumen juga masih belum tegas.

 

Sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar hak konsumen sering kali berakhir dengan sanksi ringan. Hal ini dinilai tidak memberi efek jera pada para pelaku usaha sehingga berisiko terjadinya pelanggaran hukum lainnya.

 

“Putusan tingkat pengadilan masih ringan sehingga tidak banyak memberi edukasi kepada masyarakat. Para penegak hukum masih belum memahami perlindungan konsumen itu sendiri,” jelas Veri.

Tags:

Berita Terkait