Menanti Undang-undang Khusus Fintech yang Ramah Konsumen
Perlindungan Konsumen 2020

Menanti Undang-undang Khusus Fintech yang Ramah Konsumen

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi salah satunya. Perlu dicatat, risiko pelanggaran hak konsumen juga terjadi di fintech legal atau yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: UCP
Ilustrasi: UCP

Industri financial technology (fintech) khususnya pendanaan atau pinjaman online semakin populer digunakan masyarakat Indonesia saat ini. Berbagai kebutuhan mulai dari pinjaman dana untuk usaha atau produktif maupun konsumsi seperti belanja kebutuhan sehari-hari hingga pesta pernikahan dilayani oleh fintech. Jumlah pinjamannya pun bervariasi mulai bisa Rp 500 ribu hingga paling tinggi Rp 2 miliar bisa diberikan fintech.

 

Namun, industri fintech ini lekat dengan pelanggaran konsumen. Salah satu penyebab utamanya yaitu maraknya fintech ilegal di masyarakat. Praktik fintech ilegal ini menjerat masyarakat dengan bunga tinggi sehingga pinjaman masyarakat yang awalnya terbilang kecil menjadi bengkak utang nasabah atau peminjam yang harus dikembalikan karena terdapat bunga dan denda yang di luar ketentuan. Akibatnya, nasabah kesulitan mengembalikan pinjaman tersebut apabila melewati jatuh tempo.

 

Ketentuan mengenai dana ini terdapat dalam peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 serta kode perilaku atau code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan tersebut, bunga tidak boleh mebihi 0,08% per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. Sehingga pengembalian tidak melebihi 100% dari total pinjaman. Namun, permasalahan yang terjadi pada fintech ilegal, nasabah bisa terkena kewajiban pengembalian utang melebihi batas aturan tersebut.

 

(Baca: Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam)

 

Persoalan tersebut tentunya menimbulkan permasalahan lain khususnya dalam penagihan. Fintech ilegal tidak segan mencuri data pribadi nasabah yang terlambat mengembalikan pinjaman tersebut. Pelaku mencuri data pribadi seperti nomor kontak, foto serta video yang terdapat dalam telepon genggam nasabah. Melalui data pribadi tersebut, pelaku menyebar data pribadi kepada rekan nasabah. Selain itu, pelaku juga meneror atau mengancam nasabah agar mengembalikan pinjaman tersebut.

 

Contoh kasus yang telah ditindak Satgas Waspada Investas (SWI) yaitu penegakan hukum terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia pada akhir 2019. Sebelumnya, SWI juga telaah menindak PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) yang melakukan tindakan asusila, pornografi serta teror terhadap nasabahnya.

 

Tingginya jumlah fintech ilegal ini juga tercermin dalam data laporan pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut sepanjang 2019 menerima pengaduan soal fintech pinjaman online sebanyak 96 pengaduan atau terbanyak kedua setelah pengaduan perbankan.

 

Bahkan, SWI juga telah menemukan 120 entitas ilegal yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending pada Januari. Padahal, SWI sebelumnya telah menghentikan kegiatan 1.494 fintech tersebut sehingga jumlah yang dihentikan menjadi 2018 entitas ilegal.

Tags:

Berita Terkait