Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Sektor E-Commerce
Perlindungan Konsumen 2020

Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Sektor E-Commerce

Pemerintah harus bisa memastikan bahwa data pribadi konsumen sektor e-commerce digunakan sesuai kepentingan perdagangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sektor e-commerce atau belanja online memiliki jumlah konsumen yang cukup tinggi. Belanja dengan gaya milenial ini menyuguhkan kemudahan dalam bertransaksi. Namun demikian, belanja online memiliki tingkat risiko yang cukup besar, mulai dari penipuan, barang terlambat atau bahkan tidak sampai, barang tidak sesuai dengan pesanan, hingga penyelewengan data pribadi.

 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), belanja online masuk ke dalam lima besar sektor yang banyak dilaporkan oleh konsumen. Urutan pertama masih diduduki oleh perbankan, kedua adalah pinjaman online atau fintech, di tempat ketiga ada perumahan, keempat ada belanja online dan kelima adalah leasing.

 

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan bahwa perlindungan konsumen pada lima sektor tersebut dinilai masih sangat minim. Apalagai dengan kemajuan teknologi, maka bentuk perlindungan konsumen pun harusnya perlu diperluas, salah satunya dengan mengkategorikan nomor ponsel sebagai data pribadi yang wajib dilindungi.

 

Hukumonline.com

Sumber: YLKI

 

Belanja online (e-commerce) misalnya. Pada tiap-tiap platform ataupun jual beli online yang tersedia melalui media sosial, nomor ponsel menjadi hal utama yang wajib diserahkan oleh konsumen kepada pihak penjual. Padahal, kata Sularsi, kecanggihan teknologi membuat modus kejahatan semakin beragam cukup dengan menggunakan nomor ponsel saja.

 

(Baca: Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam)

 

Maka atas dasar itu pula dia menilai bahwa keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi sudah sangat darurat untuk diterbitkan. “Betapa sangat penting dan mendasarnya regulasi untuk perlindungan data pribadi karena semua bermuara pada data pribadi khususnya transaksi online,” katanya saat diawawancara oleh Hukumonline beberapa saat lalu.

 

Untuk mengurangi potensi kejahatan di sektor belanja online, Sularsi menilai perlu adanya self regulation pada tiap-tiap perusahaan e-commerce demi kepentingan kedua belah pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. Adapun tujuan self regulation ini adalah sebagai jaminan dari pelaku usaha kepada konsumen untuk melindungi data pribadi.

 

“Jadi ada suatu jaminan di situ, ada term of condition untuk proteksi data, sehingga setiap konsumen yang melakukan transaksi melalui e-commere atau belanja online harus dipastikan ada atau tidak jaminan bahwa data yang diberikan konsumen itu dilindungi,” jelas Sularsi,

Tags:

Berita Terkait