Kenali Plain English dalam Penyusunan Kontrak Berbahasa Inggris
Utama

Kenali Plain English dalam Penyusunan Kontrak Berbahasa Inggris

Beberapa negara sudah mewajibkan kontrak menggunakan Plain English.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pelatihan hukumonline mengenai plain english. Foto: RES
Pelatihan hukumonline mengenai plain english. Foto: RES

Semakin sulit suatu kontrak dipahami, semakin pintar seorang advokat akan terlihat. Begitulah mindset konvensional yang masih tertanam di benak sejumlah advokat ketika menyusun (drafting) kontrak. Sebenarnya, jalan pikiran demikian sudah lama ditinggalkan dalam praktik dunia perjanjian komersial. Beberapa negara sudah mewajibkan penulisan kontrak menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Sejak 1978, Amerika Serikat sudah melakukan itu melalui Executive Order yang diterbitkan era Presiden Jimmy Carter. Demikian pula Inggris melalui Consumer Contracts Regulation pada 1999.

Penulisan kontrak dengan bahasa yang mudah dipahami itulah yang dinamakan Plain English (PE). Manakala Anda berperkara di UK, AS atau negara lain yang mewajibkan penggunaan PE, maka pemeriksaan perkara Anda tidak akan diterima kecuali menggunakan PE. Dengan kata lain, penggunaan PE sangat penting bagi advokat lintas negara.

Urgensi PE disampaikan Foreign Counsel DDC Law Firm and Business Advisor, Keld Conradsen dalam training Hukumonline bertajuk Drafting English Language Legal Documents and Contracts, Rabu, (27/02). “PE sangat penting, karena penggunaan setiap kata dalam Bahasa Inggris tentu melahirkan implikasi hukum yang berbeda pula. Western Lawyer sudah terbiasa melakukan ini sejak lama,” tukasnya.

Keld Conradsen mengakui drafting kontrak berbahasa Inggris menggunakan PE memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Advokat perlu memiliki kreativitas memadai, dan pemahaman komprehensif mengenai tata aturan yang fundamental dalam PE. Tetapi trend ke depan, justru PE-lah yang membedakan kualitas seorang advokat dengan Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan kontrak berbahasa Inggris.

(Baca juga: Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia dalam Perekonomian Global Terkait Artificial Intelligence).

Seperti diketahui, jenis pekerjaan yang sifatnya pengulangan (berbasis template) tanpa melibatkan kreativitas akan tergantikan oleh kecanggihan AI, namun tak demikian dengan kreativitas. Semakin mudah suatu kontrak dipahami, semakin laku dan bernilai jasa pembuatan kontrak seorang lawyer di mata foreign client.

“AI hingga kini saya fikir belum sepintar itu untuk bisa merancang kontrak menggunakan plain english. Tapi pengembangan terus dilakukan dengan pendekatan fisika kuantum. Jadi kita tidak pernah tau kedepan akan seperti apa?,” jelasnya saat disambangi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait