Multibar Lebih Cocok bagi Organisasi Advokat Indonesia
Berita

Multibar Lebih Cocok bagi Organisasi Advokat Indonesia

Intervensi negara melalui Menkopolhukam dan Menkumham yang cenderung pada sistem wadah tunggal advokat (single bar) dan bukan multibar harus dilawan dan ditolak secara tegas.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM. Luthfi Yazid. Foto: istimewa.
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM. Luthfi Yazid. Foto: istimewa.

Menanggapi pernyataan tertulis tentang wacana islah atau rujuk oleh tiga organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia, yakni Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA), Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), dan PERADI Slipi, salah satu pendiri sekaligus Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM. Luthfi Yazid mengatakan bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan peristiwa biasa. Hanya saja, karena ide ‘rujuk’ tersebut diajukan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD—kesepakatan yang sifatnya tidak mengikat ini dapat berdampak pada hiruk-pikuknya dunia advokat dalam waktu yang lama. Sebelumnya, pertemuan yang diramu dengan ‘undangan makan malam’ tersebut difasilitasi dan diinisiasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan dihadiri pula oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

 

Terkait pertemuan tersebut, ada satu hal yang menjadi pertanyaan Luthfi. Jika Menkopolhukam dan Menkumham hendak menyatukan organisasi advokat (OA), mengapa organisasi seperti KAI dan lainnya tidak diundang? Selain itu, ia juga mempertanyakan kapasitas Menkopolhukam dan Menkumham sebagai lembaga eksekutif menginisiasi pertemuan OA yang seharusnya independen dan parsial. “Mengapa ada diskriminasi? Apakah Menkopolhukam dan Menkumham tersebut memiliki legal standing, mempunyai kewenangan, dan mendapat  mandat konstitusional untuk menginisiasi bersatunya tiga OA tersebut?” Katanya.

 

Apalagi, salah satu advokat yang hadir dalam acara itu, Otto Hasibuan kemudian menyampaikan harapannya kepada media, agar Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi (PT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari OA mana pun. Luthfi sendiri berpendapat, intervensi negara melalui Menkopolhukam dan Menkumham yang cenderung pada sistem wadah tunggal advokat (single bar) dan bukan multibar harus dilawan dan ditolak secara tegas. Berikut adalah empat alasan yang mendasarinya.

 

1. Kebebasan Berserikat dan Berorganisasi Dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945 sebagai Meta-norm, Kesepakatan Luhur, dan Rujukan Utama

Kebebasan berserikat dan berorganisasi dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 sebagai salah satu hak fundamental (fundamental rights) warga negara. Dalam hal ini, konstitusi menjadi semacam ‘pemberian kuasa’ dari rakyat kepada negara dan karenanya merupakan amanah yang harus dijalankan.

 

“Ini artinya pengekangan terhadap organisasi advokat agar berbentuk single bar, bukan saja bertentangan dengan realitas objektif dunia advokat saat ini, tetapi juga melanggar konstitusi. Jika hal ini dipaksakan, jangan disalahkan bila ada yang beranggapan bahwa upaya Menkopolhukam dan Menkumham menginisiasi beberapa OA agar homogen bertujuan agar kebijakan pemerintah dapat dukungan dari OA. Pasalnya, ada banyak kebijakan pemerintah yang jauh dari rasionalitas hukum, kebenaran, dan keadilan (the truth and justice),” tutur Luthfi.

 

2. Berpotensi Memblokir Akses Belajar Masyarakat

Upaya menjadikan OA homogen, uniformitas, atau penyeragaman dianggap telah mengancam Pasal 31 UUD 1945, karena berpotensi memblokir akses belajar masyarakat. Bagaimanapun, OA menjadi media pembelajaran bagi warga masyarakat hukum dan ‘pembuka jalan’ untuk mendapatkan access to justice. Dengan tegas, Luthfi menilai: ruang pembelajaran kepada publik mestinya diperluas, bukan diciutkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait