Proses Perizinan Lingkungan Titik Rawan Terjadinya Tipikor
Berita

Proses Perizinan Lingkungan Titik Rawan Terjadinya Tipikor

Banyak penduduk miskin yang berada di lokasi melimpahnya SDA seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang berujung pada kerusakan lingkungan.

 

"Dalam kajian KPK terkait pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam), proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan," ucap Alex seperti dikutip Antara, Kamis (27/2).

 

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion) bertema "Menjerakan Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan" yang diselanggarakan KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

 

Alex menjelaskan meski sudah 74 tahun Indonesia merdeka, namun angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Ironisnya, banyak penduduk miskin yang berada di lokasi melimpahnya SDA seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

 

"Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk menyejahterakan mereka," ucap Alex.

 

Jika dicermati, kata dia, tata ruang yang tidak jelas justru menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin. "Tata ruang akhirnya menjadi 'tata uang'. Uang untuk mendapatkan izin," ujar dia.

 

Berdasarkan hal itu, KPK mengajak berbagai pihak seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta masyarakat sipil bersinergi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait