Perjalanan Berliku Paralegal di Indonesia
Berita

Perjalanan Berliku Paralegal di Indonesia

Penyusunan kembali aturan paralegal mengacu pada putusan Mahkamah Agung, dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Konsultasi publik tentang paralegal dalam bantuan hukum di Surabaya, Rabu (26/2). Foto: MYS
Konsultasi publik tentang paralegal dalam bantuan hukum di Surabaya, Rabu (26/2). Foto: MYS

Konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum, di Surabaya, Rabu (26/2), berlangsung hangat. Sejumlah peserta memberikan masukan. Ada juga peserta yang mengkritik gagasan menaikkan usia minimal paralegal dari 18 menjadi 25 tahun, atau kompetensi paralegal yang harus bergelar sarjana strata satu.

Gagasan menaikkan standar kompetensi itu dianggap akan menyulitkan pemberdayaan paralegal pada komunitas tertentu. “Akan melahirkan kesulitan ketika akan membentuk paralegal di komunitas,” kata M. Sholeh, pengacara LBH Surabaya. “Paralegal boleh pakai standar, tetapi jangan terlalu tinggi karena akan mempersulit pemberian bantuan hukum itu sendiri,” sambungnya.

Standar kompetensi hanya salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan. Masih ada isu lain yang lebih mendasar seperti definisi paralegal. Istilah paralegal diperkenalkan oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pasal 9 UU ini menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Dua kali kata ‘paralegal’ disebut, tetapi tidak ada penjelasan atau definisi apa yang dimaksud dengan paralegal.

(Baca juga: Asas Hukum Ini yang Kurang Diperhatikan dalam Putusan HUM Paralegal).

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dikonsultasikan di Surabaya dan Semarang terungkap bahwa paralegal sudah didefinisikan. Paralegal Pemberi Bantuan Hukum adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang memiliki kompetensi dan terdaftar serta tergabung pada Pemberi Bantuan Hukum. Pendekatan yang digunakan adalah komunitas.

Di Amerika Serikat, American Bar Association mendefinisikan paralegal sebagai ‘a person qualified by education, training, or work experience, who is employed or retained bu an anttorney, law office, corporation, government agency or other entity and who performs spesifically delegated substantive legal work for which an attorney is responsible”. Lebih singkat, di South Dakota, paralegals diartikan sebagai ‘a distinguished group of persons who assist licensed attorney in the delivery of legal services”. Itu pula sebabnya, paralegal sering disebut legal assistant karena tugas pokoknya adalah membantu advokat.

Hukumonline.com

Penelusuran hukumonline terhadap beberapa tulisan tentang bantuan hukum di Indonesia, kata ‘paralegal’ tidak ditemukan. Yang dibahas adalah pemberi bantuan hukum professional yang diidentikkan dengan advokat; dan pemberi bantuan hukum non-profesional. Misalnya, ditulis oleh mantan hakim agung berlatar belakang akademisi, Abdurrahman. Dalam bukunya ‘Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia (1980), Abdurrahman menulis: “Pemberi bantuan hukum yang non-profesional meliputi mereka yang bukan sarjana hukum ataupun juga yang telah bergelar sarjana hukum tetapi kegiatan pemberian bantuan hukum ini hanya merupakan pekerjaan sampingan di samping pekerjaan pokoknya yang lain”.

Idealnya memang bantuan hukum dikerjakan tenaga professional. Tetapi, menurut Abdurrahman, kondisi dan situasi setempat tidak bisa diabaikan begitu saja, dalam arti  menutup mata dari kenyataan yang ada”. Tenaga professional kurang jumlahnya. Di sinilah pemberi bantuan hukum non-profesional. Abdurrahman tidak menyebut sama sekali istilah paralegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait