Alasan Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Rekam Persidangan
Berita

Alasan Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Rekam Persidangan

Karena tata tertib persidangan telah diatur dalam KUHAP; PP No. 27 Tahun 1983; dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Sontak, SE Dirjen Badilum ini membuat “gerah” sejumlah elemen masyarakat karena dinilai membatasi hak media meliput jalannya proses persidangan di pengadilan yang dinilai melanggar kebebasan pers.    

 

Ada salah satu poin dari SE ini yang dianggap meresahkan awak media yakni adanya larangan pengambilan foto, merekam suara, dan merekam gambar di ruang persidangan. Di SE, ketentuan Tata Tertib Umum, point ketiga menyebutkan “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi SE Dirjen Badilum No. 2 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 7 Februari 2020 ini.

 

Bahkan, implikasi pelanggaran tata tertib persidangan ini adalah sanksi pidana yang akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya yang diatur dalam poin 9 yakni “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,”  Dan bunyi poin 7 ialah “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.”

 

Namun, setelah ditelaah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa Ketua MA Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum agar surat edaran tersebut dicabut dan ditarik. “Surat edaran tersebut diperintahkan dicabut dan ditarik karena tata tertib persidangan telah diatur dalam KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983, dan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang,” kata Andi saat dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (28/2/2020).

 

Andi menjelaskan sebenarnya surat edaran ini diperuntukan agar persidangan tertib, tidak mengganggu, dan bisa menciptakan kewibawaan pengadilan. Namun, ketika dipelajari kembali, ternyata aturan itu sudah ada. “Karena itu, Ketua MA meminta agar surat edaran ini dicabut,” kata dia. (Baca Juga: MA Larang Ambil Foto dan Rekam Persidangan, Ini Kata Dewan Pers)

 

Dalam surat edaran ini disebutkan latar belakang terbitnya surat edaran ini karena kurang tertibnya penegakan aturan persidangan di pengadilan negeri yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan; adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan; dan menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan aturan mengantisipasi hal-hal tersebut.

 

Maksud dan tujuan surat edaran ini agar adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan para pencari keadilan dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang agar terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat. Tidak hanya aturan mengenai pengambilan foto, rekaman suara, dan foto di persidangan, tetapi juga aturan lainnya dalam tata tertib menghadiri persidangan, diantaranya larangan membawa senjata api, senjata tajam.

Tags:

Berita Terkait