Kunjungan Imran Nating Cs dan Rencana Pencalonan Sebagai Ketua Umum PERADI
Info

Kunjungan Imran Nating Cs dan Rencana Pencalonan Sebagai Ketua Umum PERADI

DPC PERADI Jakpus mengusung tiga nama calon ketua umum yakni Imran Nating, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi melalui mekanisme voting.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Imran Nating (tengah), Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline Amrie Hakim (ketiga dari kiri) dan Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib (batik putih) saat berfoto di kantor Hukumonline, Jumat (28/2). Foto:  HOL
Imran Nating (tengah), Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline Amrie Hakim (ketiga dari kiri) dan Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib (batik putih) saat berfoto di kantor Hukumonline, Jumat (28/2). Foto: HOL

Advokat Imran Nating, Taufik Riyadi dan beberapa anggota dari DPC PERADI Jakarta Selatan mengunjungi kantor Hukumonline, Jumat (28/2). Dalam kunjungan tersebut, Imran menceritakan di balik keinginannya maju dalam Musyawarah Nasional (Munas) PERADI III di Surabaya pada 30-31 Maret mendatang.

 

Kunjungan tersebut diterima Direktur konten dan Pemberitaan Hukumonline Amrie Hakim, Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib. Dalam kunjungannya, Imran menuturkan, pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum DPN PERADI untuk meramaikan ruang demokrasi di tubuh organisasi PERADI dan menyatukan organisasi yang sudah terpecah menjadi tiga. Menurutnya, keutuhan organisasi PERADI sangat penting demi perbaikan kualitas dari advokat itu sendiri.

 

Ia mengakui, pencalonan dirinya masih harus menghadapi sejumlah tantangan. Hingga kini, dia sudah diusung oleh DPC PERADI Jaksel dan DPC PERADI Jakpus. Namun Imran meyakini, bahwa aturan yang menyebutkan bahwa calon ketua umum harus minimal diusung lima DPC dapat ia peroleh.

 

Untuk diketahui, pada pekan lalu, Rapat Anggota Cabang (RAT) DPC PERADI Jakpus menunjuk tiga nama calon ketua umum yang dapat mengikuti Munas PERADI ke-III di Surabaya. Ketiga nama calon ketua umum tersebut adalah Imran Nating, Ricardo Simanjuntak dan Charles Silalahi.

 

Penunjukan tersebut bermula dari surat panggilan DPN PERADI mengenai Munas ke-III. Terhadap surat tersebut, DPC PERADI Jakpus menyelenggarakan RAC dengan dua agenda, yakni penentuan utusan DPC PERADI Jakpus yang akan menghadiri Munas dan penentuan nama calon ketua umum yang didukung DPC PERADI Jakpus.

 

Untuk agenda pertama, peserta RAC menyepakati secara mufakat bahwa penentuan utusan DPC PERADI Jakpus untuk menghadiri Munas PERADI III diserahkan kepada pimpinan DPC PERADI Jakpus dengan kriteria yang ditetapkan oleh pengurus DPC PERADI Jakpus. Sedangkan agenda kedua pengambilan keputusannya berjalan dinamis.

 

Meskipun tidak berhasil mencapai mufakat, pengambilan keputusan melalui voting dilakukan secara demokratis sesuai dengan Pasal 43 jo. 39 Anggaran Dasar (AD) PERADI. Sesuai Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) AD PERADI, setiap DPC berhak untuk mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang calon ketua umum yang dipilih melalui RAC.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait