Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Penyediaan Penasihat Hukum
Utama

Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Penyediaan Penasihat Hukum

Kementerian Hukum dan HAM sedang menyusun peraturan teknis mengenai pemberian bantuan hukum. Beberapa putusan MA menegaskan bantuan hukum sejak penyidikan wajib disediakan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham bahas rancangan peraturan tentang bantuan hukum. Foto: MYS
Kemenkumham bahas rancangan peraturan tentang bantuan hukum. Foto: MYS

Setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diperoleh melalui pengacara profesional, yakni memberikan kuasa kepada advokat dengan memberikan honorarium. Jika ada warga yang tak sanggup membayar, apalagi masuk kategori warga miskin, berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma dari advokat atau memanfaatkan program bantuan hukum yang disediakan Pemerintah. Warga miskin mendapatkan bantuan advokasi dari organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. 

Terlepas dari bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum, peraturan perundang-undangan telah mengakomodasi hak warga negara atas bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum dan penasihat hukum untuk setiap tingkat pemeriksaan. Selain hak mendapatkan bantuan hukum, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri siapa penasihat hukumnya. Akses terhadap bantuan itu diperkuat pula kewajiban probono advokat yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan penyediaan anggaran bantuan hukum oleh negara sebagaimana disinggung dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(Baca juga: Menunggu Miranda Rules di Ruang Penyidikan).

Dukungan terhadap hak bantuan hukum itu juga datang dari lingkungan peradilan, sebagai pilar pemberian bantuan hukum pro deo. Meskipun acapkali hakim mengabaikan keberatan atau klaim terdakwa tidak disediakan pengacara, toh Mahkamah Agung juga berkali-kali memutuskan sebaliknya. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa hak tersangka atas bantuan hukum harus dipenuhi sejak masa penyidikan.

Di Kejaksaan Agung, dorongan untuk menyediakan penasihat hukum pada setiap tahap pemeriksaan terangkum dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. B-570/F/Fpk.1/9/1994 tanggal 30 September 1994. SE yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, A. Soetomo, itu pada intinya mengharuskan jaksa penyidik tindak pidana khusus memeriksa tersangka yang diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara lebih dari 15 tahun setelah terdakwa mendapatkan penasihat hukum. Surat Edaran ini diterbitkan setelah munculnya kasus-kasus terutama putusan MA No. 1565K/Pid/1991.

Beberapa putusan Mahkamah Agung berikut berkaitan langsung dengan pemberian bantuan hukum dan memperlihatkan dinamika pertimbangan hakim. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 101PK/Pid/2010, misalnya, majelis tidak mempertimbangkan sama sekali secara khusus argumentasi pemohon PK mengenai tidak adanya pendampingan oleh penasihat hukum sejak penyidikan hingga pemeriksaan sidang (pledoi). Terdakwa mengaku sebagai buruh tani, tidak lulus SD, tidak mengerti hukum, sehingga merasa dijadikan ‘objek’ aparat penegak hukum. Ia baru dibantu penasihat hukum pada tahap pledoi. Majelis PK berpendapat tidak ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Terdakwa hanya melakukan penyangkalan terhadap dakwaan penuntut umum, dan faktanya tidak mengajukan memori kasasi. Argumentasi tentang ketiadaan penasihat hukum juga didalilkan terdakwa dalam putusan perkara No. 1329K/Pid.Sus/2010, namun tidak dipertimbangkan secara khusus oleh majelis hakim kasasi.

Beberapa putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum berakibat pada batal atau cacatnya surat dakwaan tersebut.

  1. Putusan MA No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993

Kaidah hukum yang termuat dalam pertimbangan majelis hakim perkara korupsi ini adalah: “Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait