Ini Kewajiban Pemerintah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Peserta Didik Disabilitas
Berita

Ini Kewajiban Pemerintah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Peserta Didik Disabilitas

​​​​​​​Jaminan tersebut tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Februari lalu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti aksi unjuk rasa bertajuk Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/5).
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti aksi unjuk rasa bertajuk Kebangkitan Nasional Penyandang Disabilitas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/5).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada 20 Februari 2020 lalu. PP 13/2020 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (8) dan Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

PP 13/2020 ini menyebutkan bahwa penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya/terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandangan disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jaminan ini harus dilakukan di seluruh jalur, jenjang dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

 

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak,” bunyi Pasal 3 PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (2/3).

 

Fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak, dapat dilakukan melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan dan penyediaan kurikulum.

 

Penyediaan akomodasi yang layak, menurut PP 13/2020 ini meliputi penyedia akomodasi yang layak, penerima manfaat akomodasi yang layak, bentuk akomodasi yang layak dan mekanisme fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak. Pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, menurut pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas.

 

PP 13/2020 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan, Menteri Pendidikan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.

 

Lebih lanjut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya.

Tags:

Berita Terkait