Juniver Girsang Minta Advokat Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
Berita

Juniver Girsang Minta Advokat Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Semua UU dalam pelaksanaannya yang bertanggung jawab dan mengaplikasikan itu adalah advokat.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang. Foto: RES
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang. Foto: RES

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang mengingatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melibatkan advokat dalam pembahasan omnibus law. Hal ini disampaikan Juniver sesaat setelah terpilih kembali menjadi Ketua Umum PERADI SAI dalam Munas ke III, (28-29/2), di Jakarta.

 

Juniver mengatakan rencana pemerintah terkait omnibus law yang saat ini beberapa Rancangan Undang-Undangnya terkahir diserahkan ke DPR turut pula menjadi perhatian dalam Munas ke III PERADI SAI. Dalam pembahasan Sidang Komisi, hal ini menjadi salah satu poin krusial yang ikut direkomendasikan oleh Munas PERADI SAI. 

 

“Tadi diminta juga terhadap pembahasan Undang-Undang itu harus dilibatkan juga advokat,” ujar Juniver kepada hukumonline, Sabtu (29/2), di arena Munas.

 

Menurut Juniver, peran advokat dalam pembahasaan RUU sangat lah penting. Hal ini tidak hanya pada saat pembahasan RUU tentang advokat saja, tapi juga seluruh RUU yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

 

Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Juniver terkait kenapa advokat perlu dilibatkan, menurut Juniver omnibus law merupakan kumpulan ketentuan yang telah diidentifikasi oleh pemerintah sebagai ketentuan-ketentuan yang bermasalah. Juniver berpandangan, salah satu pihak yang paling bisa menilai permasalahan tersebut adalah advokat.

 

Menurut Juniver, advokat adalah pihak yang bertemu langsung dengan klien dalam rangka melakukan pendampingan hukum atas permasalahan hukum klien. Pada saat itu, advokat bisa langsung menemukan problem-problem regulasi yang hari-hari ini menjadi perhatian publik dalam sejumlah RUU Omnibus Law. 

 

“Pada saat klien mengajukan permasalahan, kita evaluasi betul adanya masalah,” terang Juniver. Oleh karena itu, Juniver mengingatkan bahwa melibatkan advokat dalam pembahasan omnibus law merupakan kebutuhan yang sifatnya mendesak. 

Tags:

Berita Terkait