RUU Cipta Kerja Potensial Legalkan Pelanggaran Hak Cuti
Berita

RUU Cipta Kerja Potensial Legalkan Pelanggaran Hak Cuti

RUU Cipta Kerja dinilai tidak jelas mengatur ketentuan cuti khusus, seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti kondisi tertentu lainnya. Termasuk tidak menegaskan apakah pekerja yang mengambil hak cutinya itu tetap mendapat upah penuh atau tidak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Materi muatan RUU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan terus menuai protes dari elemen masyarakat terutama serikat buruh. Kalangan serikat buruh menilai perubahan sejumlah pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan cenderung merugikan buruh dan memberi keistimewaan kepada pemodal/pengusaha.

 

Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyoroti soal ketentuan cuti dan perlindungan upah yang diatur dalam RUU Cipta Kerja yang cenderung merugikan buruh/pekerja. Dia menilai pengaturan cuti dalam UU No.13 Tahun 2003 sudah tergolong baik. Misalnya Pasal 81 mengatur buruh perempuan dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.

 

Kemudian Pasal 82 UU Ketenagakerjaan menyebutkan buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anaknya (cuti melahirkan). Pasal 84 jo Pasal 93 UU No.13 Tahun 2003 juga menegaskan pemberi kerja (perusahaan) wajib membayar upah penuh bagi pekerja yang mengambil waktu istirahat dalam kondisi tertentu atau kerap disebut dengan cuti khusus itu.

 

Namun, dia melihat RUU Cipta Kerja malah membuat ketentuan cuti dan perlindungan upah itu menjadi tidak jelas. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan menghapus beberapa ketentuan, salah satunya ayat (2) huruf b yang mewajibkan pengusaha memberi upah kepada pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

 

Jumisih melihat perubahan Pasal 93 UU No.13 Tahun 2003 dalam RUU Cipta Kerja menjadi tidak jelas dan kabur. Perubahan pasal 93 ayat menyebut pengusaha wajib membayar upah antara lain bila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan; pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha.

 

Kaburnya ketentuan mengenai cuti dan perlindungan upah dalam RUU Cipta Kerja itu berpeluang melegalkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha terkait hak cuti pekerjanya. Meski aturan cuti sudah tergolong baik, selama ini saja praktiknya masih terjadi pelanggaran. Dia memberi contoh kasus anggotanya yang pernah mengalami diskriminasi, kesulitan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan sekalipun aturannya sudah jelas tertulis dalam UU No.13 Tahun 2003.

 

UU Ketenagakerjaan

RUU Cipta Kerja

Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;… f-i.  

(3), (4), (5).

Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan;

b. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha;

c. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; atau

d. pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.         

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait