Hukumnya Hubungan Seks dengan Pacar, Hingga Tanggung Jawab Pembina atas Kecelakaan Kegiatan Pramuka
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hukumnya Hubungan Seks dengan Pacar, Hingga Tanggung Jawab Pembina atas Kecelakaan Kegiatan Pramuka

​​​​​​​Seluk beluk pengakuan utang hingga kewajiban menyisihkan gaji bagi PNS yang menikah lagi untuk mantan istri juga menjadi artikel populer Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumnya Hubungan Seks dengan Pacar, Hingga Tanggung Jawab Pembina atas Kecelakaan Kegiatan Pramuka
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Hari ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas.

 

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir; Mulai dari dipenjara karena berhubungan seks dengan pacar, hingga tanggung jawab pembina atas insiden yang terjadi saat kegiatan pramuka.

 

  1. Langkah Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Ikut Menggugat

Sebelum mengajukan gugatan, upaya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada pengadilan agama, jika beragama Islam, atau pengadilan negeri, jika bukan beragama Islam.

 

Jika tidak semua ahli waris akan menggugat secara langsung, maka dapat memberikan kuasa pada ahli waris yang akan menggugat. Selain itu, gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki alas hak atau ternyata pihak yang berkepentingan ada yang tidak menjadi penggugat, maka gugatan dapat dikualifikasi mengandung error in persona, sehingga gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.

 

  1. Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?

Hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak, dan hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.

 

Ancaman pidana atas perbuatan-perbuatan tersebut terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait