Soal Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI Minta Perlindungan Konsumen Diprioritaskan
Berita

Soal Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI Minta Perlindungan Konsumen Diprioritaskan

Sebelum diberlakukan pada 18 April 2020, pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan telah mengumumkan rencana pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) telepon seluler ilegal atau black market, per 18 April 2020. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap kebijakan itu harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal.

 

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi berpadangan aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. “Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya,” kata Tulus seperti dikutip dari website YLKI, Selasa (3/3).

 

Aspek perlindungan dimaksud Tulus adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market (BM) menunjukan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia. Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM adalah rendah.

 

Tulus mempertanyakan bila ponsel BM dan ilegal kenapa dijual secara legal dan di tempat legal, seperti di mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan walau hanya jaminan toko. “Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal,” kata Tulus.

 

Sebelum kebijakan pemblokiran benar-benar dilakukan pada 18 April 2020, Tulus mendesak agar pemerintah melalui tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI.

 

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apa apa benefit dari pemblokiran dan apa kerugiannya jika IMEI ponsel BM/ilegal tidak diblokir. “Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” ujar Tulus.

 

Tulus juga mengimbau konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, kata Tulus, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM.

Tags:

Berita Terkait