Perkembangan teknologi, khususnya di sektor keuangan memungkinkan kita dapat memenuhi banyak kebutuhan dengan lebih mudah. Termasuk, kebutuhan dana yang kini ramai-ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Bentuknya pun beragam, beberapa di antaranya dapat kita akses dengan cepat via aplikasi dan tidak jarang melalui kiriman SMS.
Namun, meski menawarkan kemudahan persyaratan dan bunga rendah, ternyata ada sebagian pinjol yang masih berstatus ilegal. Tidak sedikit orang yang telanjur terjebak iming-iming dana cepat, tanpa memahami besaran beban tagihan, bahkan sanksi penyebarluasan data pribadi jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman. Lantas, apa konsekuensi hukum jika terjadi hal demikian? Bagaimana dengan data-data pribadi peminjam yang turut diviralkan oleh pihak pinjol?
Dipandu oleh Manajer Klinik dan Penerbitan Hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti serta dua Legal Editor Hukumonline, Arasy Pradana dan Sigar Aji, kali ini Hukumonline Podcast akan mengajak Anda mengobrol asyik soal pinjol, mulai dari aspek legalitas hingga tips bebas jebakan. Ini dia beberapa poin obrolannya!
1. Aspek Legalitas Pinjol
Penyelenggaraan pinjol wajib terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang menjadi penyelenggara pinjol harus berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.
2. Para Pihak dalam Pinjol
Pada praktiknya, terdapat 3 pihak dalam pinjol yaitu, pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara pinjol. Hubungan utang-piutang tetap mengikat pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Lalu bagaimana dengan kehadiran penyelenggara pinjol?
3. Sanksi Memviralkan Tunggakan Utang Pinjol
Jika sanksi memviralkan tunggakan utang pinjol telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian itu menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang halal.
4. Bolehkah Memidanakan Utang?
Hubungan utang-piutang tidak dapat menjadi dasar pemidanaan bagi seseorang. Sebab, hubungan yang timbul atas dasar perjanjian masuk dalam kategori hubungan perdata. Jadi, utang-piutang akan diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.