Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator
Berita

Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator

Yang menjalankan fungsi, verifikasi organisasi advokat; menyusun kurikulum pendidikan profesi advokat; menyusun kode etik profesi advokat; melakukan pengawasan; menyusun rencana strategis pengembangan profesi advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespon positif upaya penyatuan tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Upaya penyatuan tiga kubu Peradi bagian dari menguatkan profesi advokat. Namun, bagaimanapun di tengah banyaknya organisasi advokat di luar Peradi, harus ada jalan tengah dengan membentuk lembaga regulator yang memiliki sejumlah fungsi.

 

“Wadah tunggal (organisasi advokat, red) dalam pemahaman saya adalah satu lembaga regulator yang melaksanakan sejumlah fungsi,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Baca Juga: Cerita Penyatuan Peradi Oleh Menkumham di Pembukaan Munas III Peradi SAI

 

Dia menjelaskan lembaga regulator yang dimaksud idealnya berbentuk Dewan Advokat atau Komisi Advokat yang bertugas mengatur, membina, dan mengawasi profesi advokat dari berbagai organisasi advokat yang ada. Karena itu, lembaga regulator ini tak boleh memiliki anggota. Sedangkan yang diperbolehkan memiliki anggota hanya organisasi advokat.

 

Nantinya, setiap organisasi advokat harus diverifikasi terlebih dahulu agar memenuhi  persyaratan sebagaimana yang ditetapkan lembaga regulator. Kata lain, semua organisasi advokat berada di bawah (pembinaan dan pengawasan, red) lembaga regulator. Lembaga regulator ini dipimpin oleh sembilan komisioner. Komposisinya, lima orang dari pimpinan organisasi advokat yang terdaftar dan telah lolos verifikasi; dua orang dari pemerintah; dan dua orang akademisi.

 

Menurut Tjoetjoe, fungsi dari lembaga regulator ini, antara lain menggelar uji kompetensi dasar profesi advokat (UKDPA); Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); pengangkatan; penyumpahan; menyusun kode etik profesi advokat; melakukan pengawasan; menyelenggarakan pendidikan lanjutan profesi advokat (PLKA); memverifikasi setiap organisasi advokat.

 

Fungsi lainnya, menyusun standar kompetensi khusus secara nasional bagi profesi advokat; hingga menyusun rencana strategis pengembangan profesi advokat. Dia memberi contoh syarat dan ketentuan pendaftaran organisasi advokat, antara lain memiliki anggota sekurang-kurangnya 2.000 Advokat.

 

Tentunya, dibuktikan dengan database yang dapat diakses secara online. Kemudian memiliki pengurus dan kantor dewan pimpinan pusat (DPP) di Jakarta dan dewan pimpinan daerah (DPD) minimal di 20 provinsi, hingga adanya website organisasi. Lembaga regulator setidaknya menjalankan fungsi verifikasi organisasi advokat yang telah memenuhi persyaratan itu.

Tags:

Berita Terkait