Trend Penyelesaian Perkara Pailit Tingkat Kasasi dan PK
Berita

Trend Penyelesaian Perkara Pailit Tingkat Kasasi dan PK

Rasio produktivitas mencapai seratus persen.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Permohonan action pauliana yang diajukan seorang advokat/kurator, SO Manullang, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada akhirnya berhasil di tingkat kasasi. Majelis kasasi menyatakan sebidang tanah yang diatasnamakan isteri dari debitor pailit termasuk boedel pailit. Putusan atas perkara ini dipublikasikan melalui laman Mahkamah Agung pada 27 Desember 2019.

 

Permohonan action pauliana tersebut (No. 461K/Pdt.Sus-Pailit/2019) merupakan salah satu dari 84 perkara kasasi kepailitan yang masuk dan diputus Mahkamah Agung pada 2019. Menariknya, untuk pertama kali dalam lima tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) berhasil menyelesaikan seluruh beban perkara kepailitan pada tahun berjalan. Seluruh perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk dan sisa perkara sebelumnya berhasil diselesaikan.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, perkara kepailitan menempati posisi kedua terbanyak bidang perdata khusus yang ditangani Mahkamah Agung. Posisi pertama ditempati perkara hubungan industrial (PHI) dengan jumlah 885 perkara kasasi.

 

Keberhasilan menyelesaikan perkara memperlihatkan peningkatan produktivitas Mahkamah Agung dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2018, MA masih menyisakan 6 perkara kasasi 2 perkara peninjauan kembali (PK). Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2019, diketahui total beban perkara di tingkat kasasi berjumlah 90 kasus. Rinciannya, kasus baru yang masuk sebanyak 84 kasus ditambah dengan 6 sisa kasus ditahun sebelumnya. Jika  dibandingkan, beban perkara di tahun 2019 jauh lebih banyak ketimbang 2018 dengan hanya 63 kasus.

 

(Baca juga: MA Komitmen Tingkatkan Layanan Akses Keadilan Bagi Masyarakat)

 

Menariknya, justru di tahun 2019 lah MA berhasil menyelesaikan seluruh perkara pailit di tingkat Kasasi yang berarti rasio produktivitas seratus persen. Pada 2018, ada 6 perkara sisa.  Pada 2017, dengan jumlah beban perkara lebih banyak dibanding 2018 (81 dibanding 63 kasus), ada 8 kasus tunggakan yang diteruskan pemeriksaannya ke 2018. Jumlah ini hanya berbeda dua kasus lebih banyak ketimbang warisan kasus untuk tahun 2019.

 

Laporan Tahunan MA 2015 dan 2016 hanya memuat laporan perkara masuk saja, yakni sebanyak 64 perkara (2016) dan 50 kasus (2015). Diketahui dari Laptah 2017, perkara warisan dari tahun 2016 untuk tingkat kasasi sebanyak 8 kasus. Tak ada bedanya dengan warisan kasus tahun 2017 untuk tahun 2018 (8 kasus).

 

Bila dibandingkan dengan keseluruhan perkara perdata khusus tingkat kasasi, total penyelesaian perkara pailit yang tak terselesaikan pada 2019 berkurang drastis hingga 0 persen dari total perkara perdata khusus dibandingkan dengan sekitar 25 persen pada 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait