Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing
Perlindungan Konsumen 2020

Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing

Untuk kepastian berusaha leasing dan perlindungan konsumen sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan pembaruan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis data pengaduan konsumen sepanjang 2019. Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2019, prosentase pengaduan yang berasal dari sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan leasing berada pada posisi teratas. Tidak kurang dari 46,9 persen jumlah pengaduan yang masuk ke YLKI sepanjang 2019 berasal dari sektor ini.

 

Ketua harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan hal ini sebenarnya bukanlah tren yang baru. Menurutnya, pengaduan konsumen untuk produk jasa keuangan merupakan salah satu yang dominan. Salah satu penyebab dari persoalan ini adalah tingkat literasi konsumen yang belum memadai dan peran regulator dalam mengawasi perilaku pelaku usaha juga ikut memberi kontribusi.

 

Hukumonline.com

Sumber: YLKI

 

Khusus di sektor pembiayaan (leasing), belum lama ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tidak langsung memberikan dampak terhadap konsumen (debitur) perusahaan leasing. Konsumen yang selama ini seolah memiliki posisi yang tidak setara jika dihadapkan dengan perusahaan leasing. Dengan adanya putusan MK ini konsumen dipandang kembali memiliki posisi yang lebih baik dari sebelumnya.

 

(Baca: Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam)

 

Veri Junaidi dari kantor hukum Veri Junaidi and Associate yang mewakili kepentingan pemohon dalam Uji Materi Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia mengatakan, selama ini, implementasi kedua pasal tersebut sering mengabaikan perlindungan keadilan bagi debitur (konsumen). Menurut Veri, hal ini dikarenakan posisi antara konsumen dan perusahaan leasing sejak awal tidaklah seimbang.

 

“Karena tidak ada posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur,” ujar Veri sesaat setelah dibacakannya putusan MK awal Januari lalu. 

 

Hal ini terungkap dalam persidangan pengujian Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Saat itu Tulus Abadi mengungkapkan bahwa fenomena “penyelundupan” klausula baku oleh pelaku usaha dalam perjanjian jual beli kendaraan antara konsumen dan perusahaan leasing menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen. Padahal, pencantuman klausula baku ini sudah dilarang dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dianggap merugikan pihak konsumen.

 

(Baca: Menanti Undang-undang Khusus Fintech yang Ramah Konsumen)

 

Menurut Tulus Abadi, dalam perjanjian standar (baku), ada pelaku usaha yang menyelipkan klausula baku mulai dari menyatakan pengalihan tanggung jawab, pelaku usaha berhak menolak pengembalian barang. “Dan menyatakan bahwa konsumen tunduk pada peraturan yang ditetapkan di kemudian hari, ini yang sering ‘menelikung’ konsumen ketika berinteraksi dengan sektor jasa. Salah satunya adalah jasa usaha leasing,” ungkapnya. 

Tags:

Berita Terkait