Plus-Minus Omnibus Law Cipta Kerja di Mata Advokat
Utama

Plus-Minus Omnibus Law Cipta Kerja di Mata Advokat

Adanya perbedaan pandangan merupakan hal yang normal. Tentu saja, saluran bagi aspirasi dan masukan harus dibuka oleh pemerintah dan DPR.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara AHP Business Law Forum 2020 dengan tema “Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi”, Rabu (5/3). Foto: RES
Acara AHP Business Law Forum 2020 dengan tema “Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi”, Rabu (5/3). Foto: RES

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus menjadi perhatian berbagai pihak saat ini. Publik saat ini sedang menunggu pembahasannya antara pemerintah dengan DPR RI yang sedang reses hingga 23 Maret.

 

Lontaran kritik terhadap muatan isi rancangan aturan tersebut terus disampaikan, khususnya dari pihak buruh hingga aktivis lingkungan yang menganggap muatan RUU itu hanya menguntungkan pelaku usaha semata. Namun, di sisi lain terdapat juga pihak yang menagnggap RUU itu dapat memperlancar investasi dan mengatasi berbagai persoalan tumpang tindih peratuan daerah dan pusat.

 

Melalui Omnibus Law Cipta Kerja ini, pemerintah menginginkan terjadi pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen agar bisa terbebas dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Sehingga untuk mencapainya, pertumbuhan investasi harus di atas 10%. Persoalannya, terlalu banyak peraturan perundang-undangan termasuk di bidang perizinan usaha selama ini justru menjadi penghambat investasi.

 

Senior Partner Assegaf Hamzah and Partners Law Firm (AHP), Ahmad Fikri Assegaf, mengatakan perizinan yang berbelit dan terlampau banyak merupakan penghalang investasi di Indonesia. Mengutip survei Ease of Doing Business (EODB), kemudahan berusaha di Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara. Namun, untuk indikator memulai bisnis, Indonesia berada di peringkat 140.

 

“Semakin baik sistem perizinan di suatu negaraquality control oleh pemerintah menjadi semakin baik. Namun, perizinan yang terlampau banyak justru menjadi barrier to entry yang membuat appetite for investing bagi investor di suatu negara menjadi rendah,” ujarnya di sela acara AHP Business Law Forum 2020 dengan tema “Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi”.

 

(Baca: RUU Cipta Kerja Tiga Sektor Ini Potensial Langgar HAM)

 

Menurut Fikri, untuk mengatasi masalah perizinan, pada 2018 pemerintah memberlakukan kebijakan Online Single Submission (OSS) dengan dasar hukum PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, kebijakan tersebut ternyata belum cukup menyelesaikan persoalan yang ada. Pemerintah kemudian bermaksud menyederhanakan peraturan melalui Omnibus Law, yang akan mengubah puluhan undang-undang.

 

Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah adalah membenahi peraturan perundang-undangan yang dirasa over-regulated dan menghambat investasi melalui pembentukan Omnibus Law,” kata Fikri.

Tags:

Berita Terkait