Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT
RUU Cipta Kerja:

Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT

Karena faktanya ada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara selesainya melebihi 3 tahun dan sering terjadi penggelapan hukum. Sementara PKWTT akan tetap ada karena tidak semua jenis pekerjaan sifatnya sementara, ada pekerjaan yang sifatnya terus menerus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Ysf hol.
Ilustrasi: Ysf hol.

Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dianggap sangat rumit dan rigid (kaku), sehingga dinilai memberatkan pelaku usaha (pengusaha). Atas dasar itu, pemerintah memasukkan beberapa UU terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang bakal dihapus dan diubah pengaturannya demi kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi.    

 

Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan Bank Dunia mencatat beberapa hal terkait peraturan ketenagakerjaan di Indonesia antara lain peraturan yang kaku terutama dalam merekrut dan memecat pekerjanya.

 

Selain itu, upah minimum di Indonesia dinilai sangat tinggi besarannya, sehingga memberatkan perusahaan (pengusaha). Melansir kajian Bank Dunia, Haiyani menyebut setiap kenaikan upah minimum akan menurunkan peluang kerja sampai 0,8 persen.

 

“Atas dasar itu, regulasi ketenagakerjaan harus dibenahi dan pemerintah telah memasukannya sebagai salah satu dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja,” kata Haiyani.

 

Haiyani menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja membahas sedikitnya 6 hal, salah satunya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lazim disebut pekerja kontrak. Menurut Haiyani, jenis perjanjian kerja pada intinya sama seperti diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni PKWT dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

 

“Masih sama seperti UU No.13 Tahun 2003, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika disyaratkan, maka masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” terangnya.

 

Dia melanjutkan RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 yang mengatur persyaratan PKWT. Nantinya, ketentuan mengenai persyaratan PKWT yakni jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti diatur Pasal 56 ayat (4) RUU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait