​​​​​​​Penagihan Pinjol Meresahkan? Perhatikan Tips Ini Agar Tak Salah Langkah
Info Justika

​​​​​​​Penagihan Pinjol Meresahkan? Perhatikan Tips Ini Agar Tak Salah Langkah

​​​​​​​Mulai dari menunjukkan iktikad baik hingga menghindari aplikasi pinjaman online lain.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pinjaman online atau lebih dikenal dengan Pinjol, kini menjadi pilihan yang menggiurkan. Selain dirasa mudah, proses pencairan dananya pun cepat. Kemudahan tersebut membuat banyak orang terlena dengan tidak mencari tahu dulu risikonya, sebut saja bunga yang tidak kecil. Persoalan kasus pinjol yang banyak dirasakan berat oleh penggunanya adalah saat proses pengembalian, belum lagi cara penagihan yang dilakukan pihak pemberi pinjaman online ini didapati banyak yang melanggar etika.

 

Robertus Ori Setianto, salah satu mitra advokat di Justika.com (platform jasa hukum berbasis teknologi) tak jarang mendapat pertanyaan mengenai pinjol ini. Mulai dari yang baru tertarik memanfaatkan pinjol sampai yang sudah resah dikejar kewajiban besar untuk membayar pengembalian pinjol beserta bunganya.

 

Untuk itu, Ori menyarankan untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman online, kalaupun dalam keadaan terdesak ingin menggunakan pinjaman online, harus teliti dan cermat apakah penyedia jasa pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK, bagaimana rekam jejaknya, dan yang paling penting ketahui kemampuan diri untuk membayar kembali pinjol tersebut .

 

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan pinjol dan kesulitan dalam melunasinya? Sedangkan pembayaran sudah jatuh tempo, bunga dan denda terus berjalan, dan dihantui ras takut akan ditagih dengan kekerasan, intimidasi dan ancaman dipermalukan.

 

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Anda perlu memahami langkah-langkah berikut agar penyelesaian masalah tidak semakin berlarut.

 

  1. Menunjukkan Iktikad Baik

Pada dasarnya pinjol adalah hubungan utang piutang. Maka pihak penerima pinjaman (debitur) berkewajiban untuk membayar utang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Jika lalai membayar, pihak pemberi pinjaman (kreditur) berhak untuk melakukan penagihan. Jika memang Anda di luar dugaan tidak mampu membayar sesuai yang diperjanjikan, cobalah menunjukkan iktikad baik bahwa Anda ingin melunasi pinjaman. Langkah ini dapat menghindarkan Anda digugat wanprestasi. Upayakan Anda dapat bernegosiasi untuk mengupayakan  Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), dan Penataan kembali (restructuring), sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Terlilit Utang Kredit Online.

 

  1. Tidak Menghilang atau Lari dari Masalah

Walau sudah ada tata cara penagihan yang diatur oleh OJK, tidak menutup kemungkinan pihak penagih utang atau debt collector akan melakukan penagihan dengan berbagai cara yang tidak sesuai aturan. Namun walaupun Anda merasa resah, janganlah menghindar. Cobalah mencari celah dari perjanjian yang pernah ditandatangani dengan penyedia pinjol. Apabila Anda butuh bantuan untuk memahami kontrak tersebut, segeralah mencari bantuan advokat untuk dapat memahami pasal per pasal dari perjanjian tersebut.

Tags:

Berita Terkait