Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak Panduannya
Berita

Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak Panduannya

Jika tidak lapor SPT Tahunan, WP Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak Panduannya
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tiap tahunnya. SPT merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT biasanya berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Saat ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara daring yang disebut dengan e-filling. Layanan ini sudah disediakan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu guna memberikan kemudahan kepada WP untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor wilayah pajak. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2020.

Sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya WP memahami apa saja hal yang harus disiapkan agar tidak kebingungan saat mengakses DJP Online. Pertama, pahami dan pastikan jenis form SPT yang akan diisi. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya, SPT/Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir dan SPT/Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Selain itu, ada juga SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Kedua, setelah memastikan jenis formulir SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti Formulir 1721 A1 untuk karyawan atau A2 untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Dua jenis formulir ini dapat diminta kepada pihak pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

Ketiga, wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yakni nomor identifikasi WP yang diperoleh dari DJP. Nomor EFIN ini berguna untuk masuk ke dalam portal e-filling yang sudah disediakan DJP.

Bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN? Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, EFIN dapat diperoleh oleh WP dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak DJP terdekat dengan membawa NPWP atau menghubungi nomor layanan Pajak di nomor 1500200.

“Harus punya EFIN, bisa didapatkan di KPP Pajak dengan membawa NPWP. Tapi bagi yang sudah memiliki EFIN dan sebelumnya sudah lapor SPT di e-fillling, bisa langsung masuk dengan mengginakan EFIN yang sama. Silahkan cek kembali e-mail yang digunakan untuk daftar EFIN. Karena memang kode EFIN tidak untuk diingat, tetapi untuk disimpan,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (7/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait