Ini 5 Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster UMKM
Berita

Ini 5 Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster UMKM

Mulai dari perpajakan hingga pengecualian upah minimum akan diatur dalam RUU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UMKM.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR pada Februrari lalu. Sosialisasi terus dilakukan pemerintah untuk menghindari terjadinya kesalahan informasi yang diterima masyarakat terhadap muatan aturan yang mencangkup lebih dari 80 undang-undang.

 

Sektor Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu klaster yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut. Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan sektor UMKM dan Koperasi dibahas dalam RUU tersebut untuk memastikan segala regulasi yang menghambat ditiadakan. Pemerintah menyatakan ingin agar kedua entitas tersebut mendapatkan keadilan dan perlindungan kemudahan berusaha.

 

Teten juga menjelaskan sektor Koperasi dan UMKM jangan sampai kalah bersaing dengan sektor usaha skala besar seiring dengan kemudahan berinvesatasi yang juga tercantum dalam RUU Cipta Kerja.

 

“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan berusaha dan dipastikan tidak ada kebijakan yang dipersulit,” jelas Teten saat dijumpai di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (9/3).

 

Nantinya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM melainkan bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Sedangkan Koperasi akan diatur agar berkembang lebih cepat sehingga dipermudah persyaratan pendiriannya seklaigus dimunngkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

 

Terdapat lima poin terkait Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Poin pertama, soal penyederhanaan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

 

(Baca: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi)

 

Basis data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian dan Lembaga di sistem OSS (One Single Submission). Selain itu, UMKM juga akan dimudahkan mendapatkan Nomor Induk  Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Tags:

Berita Terkait