DPR Awasi Pelaksanaan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Berita

DPR Awasi Pelaksanaan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Tidak ada alasan lagi bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah, kecuali melaksanakan Putusan MA itu.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.

 

"Karena Putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami menghimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Dia menjelaskan sebenarnya DPR beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu agar iuran tidak dinaikkan, tapi hanya untuk layanan Kelas III. Terkait defisit iuran BPJS, kata Dasco, Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang.

 

"Berdasarkan data yang kami telah pelajari, banyak juga data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," ujarnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Kemenkeu dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

 

Meski begitu, kata Dasco, biarkan pemerintah mengkaji terlebih dahulu Putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu. Kemudian, pemerintah menentukan langkah-langkah kebijakan yang harus segera diambil menyikapi Putusan MA tersebut.

 

Sementara Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, putusan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait