Menilik Aturan Buyback Saham Saat Kondisi Pasar Modal Berfluktuasi Signfikan
Berita

Menilik Aturan Buyback Saham Saat Kondisi Pasar Modal Berfluktuasi Signfikan

Saat kondisi pasar stabil transaksi buyback saham harus mendapatkan persetujuan RUPS. Namun ketika kondisi pasar sangat fluktuatif seperti saat ini, transaksi buyback saham dapat dilakukan tanpa RUPS.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan bagi perusahan terbuka atau emiten pasar modal bertransaksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan ini diumumkan pada Senin (9/3) dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan terdapat berbagai kondisi yang menjadi latar belakang terbitnya kebijakan ini atau penetapan kondisi lain. Pertama, dia menjelaskan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%. Kedua, kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah COVID19.

 

Hoesen menjelaskan kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sehingga, perdagangan saham diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan regulasi Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Persyaratan Pembelian Kembali Saham Perusahaan, OJK menetapkan kondisi lain sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

 

Dengan penetapan kondisi lain tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Selain itu, ketentuan transaksi buyback ini juga diatur dalam Pasal 37 dan 38 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanpa melanggar Pasal 91, 92, 95 dan 96 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

“Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor,” jelas Hoesen.

 

POJK 2/2013

Pasal 4:

Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 5:

Pembelian kembali saham oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor.

 

Perlu diketahui, saat kondisi pasar normal, transaksi buyback saham memerlukan berbagai tahapan dan persyaratan agar dapat dilakukan emiten untuk menghindari manipulasi harga saham. Dalam transaksi buyback saat kondisi pasar normal harus melalui RUPS untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham. Hal ini karena buyback saham tersebut akan berdampak terhadap jumlah saham beredar di bursa sehingga mengubah harga para pemegang saham publik.

Tags:

Berita Terkait