12 Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Migas
Berita

12 Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Migas

Terpenting, penumpukan kewenangan di tangan Presiden dalam pengelolaan migas ini beresiko penyalahgunaan kewenangan. Ditambah lagi, peran pengawasan DPR, pemerintah daerah, dan DPRD dihapus.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Substansi RUU Cipta Kerja terus mendapat sorotan publik karena menyasar 79 UU terdampak di berbagai sektor. Salah satunya, sektor minyak dan gas (migas) sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

 

Divisi Hukum Jatam Nasional Jamil menyoroti sedikitnya 12 hal ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang berdampak terhadap UU Migas. Pertama, RUU Cipta Kerja hanya mengenal satu entitas yakni Presiden sebagai pemegang kekuasaan. Dalam hal ini tidak tertulis lagi bagaimana peran Menteri. Sebelumnya dalam Pasal 1 angka 21 UU Migas menjelaskan pemerintah adalah perangkat NKRI yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

 

Jamil menilai ketentuan itu memberi kewenangan berlebihan kepada Presiden. Memang dampaknya seperti tujuan RUU Cipta Kerja yakni memudahkan masuknya investasi dengan menyederhanakan perizinan. Tapi penumpukan kewenangan di tangan Presiden dalam pengelolaan migas ini beresiko.

 

“Kekuasaan penuh untuk perizinan ada di tangan Presiden berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang akibat over kewenangan,” kata Jamil di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Baca Juga: Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba

 

Kedua, ada unsur penyelewengan frasa “dikuasai oleh negara” yang diatur Pasal 4 UU Migas. Ketentuan itu mengatur migas sebagai sumber daya alam (SDA) strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

 

Tapi dalam RUU Cipta Kerja frasa “dikuasai oleh negara” dimaknai hanya dengan dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan usaha migas oleh negara dari hulu sampai hilir berdasarkan prinsip efisiensi dan kemudahan investasi. Menurut Jamil frasa “dikuasai oleh negara” harus sesuai dengan konstitusi.

 

Ketiga, pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. Jamil menilai pembentukan BUMNK belum terlalu penting dan pengaturannya masih sangat umum dalam RUU Cipta Kerja. Bisa jadi melalui ketentuan ini, pemerintah akan membentuk badan baru atau mentransformasi lembaga yang sudah ada seperti SKK Migas.

Tags:

Berita Terkait