Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibilitas Aturan PKWT-Outsourcing
RUU Cipta Kerja:

Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibilitas Aturan PKWT-Outsourcing

Ada kekhawatiran, dengan menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan berarti PKWT bisa dilakukan terhadap semua jenis pekerjaan secara terus-menerus tanpa batas waktu (seumur hidup) dan sulitnya pekerja/buruh menjadi PKWTT.

Oleh:
Ady Thea DA /Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bidang ketenagakerjaan, salah satu dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja yang terus mendapat sorotan publik setelah naskah akademik dan drafnya diserahkan ke pimpinan DPR pada 12 Februari 2020 lalu. Kritikan, masukan/saran terkait perubahan/penghapusan pasal-pasal ketenagakerjaan terus dialamatkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU).  

 

Salah satunya, ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain/alih daya (outsourcing) atau lazim disebut pekerja kontrak. Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT dan outsourcing diatur dalam Bab IX tentang Hubungan Kerja, Pasal 50-66. Dari 17 pasal itu, RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 56, 57, 58, 61, 62, dan 66. Sementara itu, ada 3 pasal yang dihapus yakni Pasal 59, 64, dan 65 dalam RUU Cipta Kerja.

 

Sebagian kalangan menilai ketentuan norma PKWT-outsourcing tidak banyak berubah dalam RUU Cipta Kerja. Tapi, kalangan buruh menilai ketentuan PKWT dan outsourcing dalam RUU Cipta Kerja banyak mengubah dan menghapus pasal-pasal penting yang selama ini telah melindungi buruh/pekerja. Baca Juga: Melek Omnibus Law I: Mengurai Problematika Pengupahan

 

Jika ditelisik, Pasal 56 ayat (3-4) RUU Cipta Kerja memasukkan prinsip “kesepakatan para pihak” (pekerja dan pengusaha) mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang teknisnya diatur Peraturan Pemerintah (PP). Pasal 57 RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan sanksi jika PKWT tidak dibuat secara tertulis dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap yang selama ini berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Hukumonline.com

 

Hal terpenting, RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur syarat-syarat PKWT, seperti pekerjaan sekali selesai atau sementara; pekerjaan diperkirakan selesai paling lama 3 tahun; pekerjaan musiman atau berhubungan produk baru/kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 

Selain itu, PKWT yang didasarkan jangka waktu tertentu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. PKWT yang tidak memenuhi syarat-syarat itu dianggap demi hukum menjadi PKWTT atau pekerja/karyawan tetap. Namun, PKWT dalam RUU Cipta Kerja terkait jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu didasarkan pada kesepakatan para pihak, seolah membuka peluang semua jenis pekerjaan bisa di-PKWT.

 

Hal yang sama berlaku pada ketentuan outsourcing. RUU Cipta Kerja pun menghapus syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang berbadan hukum melalui perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis. Sebelumnya, Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan mengatur beberapa syarat outsourcing.

Tags:

Berita Terkait