Bagaimana Sistem ‘One Man One Vote’ Lahir di Peradi?
Berita

Bagaimana Sistem ‘One Man One Vote’ Lahir di Peradi?

Konsep OMOV telah ditelurkan pada Munas Peradi kali pertama di Pontianak, atas Rekomendasi Komisi C dan Organisasi Komisi A.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panitia Munas III Peradi RBA menggelar rapat. Foto: RES.
Panitia Munas III Peradi RBA menggelar rapat. Foto: RES.

Banyak yang masih asing, bahkan belum memahami seluk-beluk konsep pemilihan one man one vote (OMOV) di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebenarnya, konsep OMOV sendiri telah ditelurkan pada Munas Peradi kali pertama di Pontianak. Barulah, melalui Rekomendasi Komisi C dan Organisasi Komisi A, diputuskan akan dilakukan perubahan Anggaran Dasar oleh pengurus Peradi periode 2, sebelum pelaksanaan Munas yang kedua.

 

Penyelenggaraan Munas Peradi II di Kota Makasar sendiri seharusnya menggunakan konsep OMOV. Namun, karena Anggaran Dasar belum diubah, maka pemilihan dilakukan dengan sistem perwakilan di mana peserta memiliki hak suara. Adapun pelaksanaan Munas Peradi II di Kota Makassar tetap tidak berjalan mulus, sebab Ketua DPN saat itu, Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.Hum menunda secara sepihak agenda pembukaan, tanpa meminta pendapat wakil ketua dan sekjen yang hadir pada Munas. Ia juga langsung meninggalkan area Munas, karena terjadi protes dari para peserta.

 

“Karena telah terjadi penundaan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam organisasi, Wakil Ketua Umum dan Sekjen Peradi melalui Pimpinan Sidang, telah menetapkan dan menunjuk karateker untuk melaksanakan Munaslub dalam batas waktu enam bulan. Ini semua dilakukan semata-mata untuk tegaknya organisasi Peradi dan karena terjadi protes dari peserta Munas,” ungkap Alam Prawiranegara, Koordinator Bidang Publikasi, Perlengkapan, dan Dokumentasi Munas Peradi III.

 

Sayangnya, tidak semua karateker yang ditunjuk berperan sebagai pelaksana Munaslub. Alasannya, karena beberapa dari mereka telah membentuk Peradi di bawah pimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. yang memproklamasikan diri pada malam penundaan Munas II di hotel berbeda, Makassar; juga Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Fauzie Hasibuan, S.H., M.H. Dengan demikian, yang melaksanakan Munaslub hanya Dr. Humprey Jemat, S.H., M.H. dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM. Pada saat itu, barulah konsep OMOV dengan perubahan Anggaran Dasar yang semula dicetuskan pada Munas Peradi I, lahir dan telah selaras secara das sein dan das solen.

 

Pemilihan Langsung

Melalui OMOV, anggota Peradi dapat memilih Ketua Umum dengan menentukan calonnya melalui SMS yang dikawal oleh pihak netral. Pada saat itu, yang ditunjuk sebagai ‘pihak netral’ adalah program Ono Purbo. Adapun hasil OMOV telah memilih Dr. M.P. Pangaribuan, S.H., LLM. sebagai Ketua Umum DPN Peradi Periode 2015-2020.

 

Kini, pelaksanaan Munas Peradi III telah berlangsung sejak tanggal 22 November 2019 hingga puncaknya, 19 Juni 2020. Munas III akan tetap dilakukan dengan sistem OMOV, di mana setiap anggota dapat memilih langsung calon ketua umum tanpa harus berkumpul di satu tempat. “Hanya butuh waktu lima menit untuk melakukan pemilihan dengan metode media sosial secara praktis dan jujur,” pungkas Alam.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait