Pilih Karier In House Counsel atau di Law Firm? Cek Dulu 5 Bedanya
Utama

Pilih Karier In House Counsel atau di Law Firm? Cek Dulu 5 Bedanya

Sama-sama menunjang kemajuan dunia bisnis lewat urusan hukum. Beda dalam pelaksanaannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para peserta berforo bersama usai acara. Foto: HOL
Para peserta berforo bersama usai acara. Foto: HOL

Ada pertanyaan yang mungkin sering muncul di benak lulusan sarjana hukum: Mana yang lebih ringan, bekerja di corporate law firm atau menjadi in house counsel? Jawabannya tentu tidak hitam-putih. Ada dua karier yang biasa diincar sarjana hukum di sektor bisnis. Pertama, sebagai in house counsel (penasehat hukum) di perusahaan. Kadang ada yang menyebutnya corporate counsel, legal officer, atau legal staff. Perusahaan lain menyebut dalam bahasa Indonesia seperti staf bagian hukum.

Posisi strukturalnya bisa berjenjang dari tingkat junior, senior, dan pimpinan perusahaan. Misalnya mulai dari staf pelaksana, manajer, hingga direktur atau wakil direktur. Intinya, mereka memastikan perusahaan beroperasi sesuai standar kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Kedua, berkarier di firma hukum alias law firm yang khusus menangani klien dunia bisnis atau sering disebut corporate law firm. Di sana juga ada jenjang karier yang biasa digunakan. Setidaknya ada posisi associate dan partner berdasarkan kompetensi, dan jangka waktu (lama) berkarier.

(Baca juga: Corporate Lawyer dan In House Counsel, Serupa Namun Tak Sama).

Beberapa law firm membagi lagi kedua posisi itu dengan tambahan sebutan ‘junior’ dan ‘senior’ di depannya. Selain itu ada posisi managing partner selaku penanggung jawab utama pengelolaan law firm. Jasa law firm biasa digunakan untuk urusan tertentu yang tak bisa ditangani sendiri oleh in house counsel. Tentu saja posisinya lebih independen karena tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan. “Kalau ada yang bilang in house counsel itu santai, mohon maaf, nggak juga,” kata Seradesy Sumardi, VP Head of Legal Lazada E-Logistics Indonesia.

Ia berbagi pengalamannya di acara ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’, yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Kamis (5/4) lalu. Desy—begitu ia akrab disapa—pernah mencicipi karier di law firm sebelum menjadi in house counsel di berbagai perusahaan multinasional.

(Baca juga: Apa Beda Legal Officer dan In-House Counsel? Ini Penjelasannya).

Nah, sebelum memilih berkarier yang mana, simak dulu perbandingan di bawah ini. Informasi diperoleh langsung dari para in house counsel dan corporate lawyer andal di acara ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’ angkatan ke-4.

1.Tugas dan Fungsi

Secara umum, in house counsel mengelola dan mengurangi dampak risiko hukum bagi perusahaan. Tugasnya mulai dari merancang hingga menjalankan berbagai prosedur dan kebijakan perusahaan terkait hukum yang berlaku. Mereka memastikan kepatuhan terhadap segala regulasi yang berkaitan bisnis perusahaan. Termasuk terus mendorong praktik terbaiknya di perusahaan.

Tags:

Berita Terkait