Jokowi Teken PP Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, Ini Isinya
Berita

Jokowi Teken PP Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, Ini Isinya

Untuk melaksanakan ketentuan UU tentang Hak Cipta.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. PP ini diteken dalam rangka untuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.

 

“Atas dasar pertimbangan itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait,” tulis situs Setkab, Rabu (11/3).

 

Menurut PP ini, Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, sebagaimana dimaksud PP ini, dilakukan melalui permohonan yang meliputi: a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; c. pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

 

Menurut PP ini, Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta danlatau pemilik Hak Terkait; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; d. jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan; e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

 

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, menurut PP ini, harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum; c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya; d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait