Koalisi Minta Pembentukan Komponen Cadangan Ditunda
Berita

Koalisi Minta Pembentukan Komponen Cadangan Ditunda

Pemerintah lebih baik membenahi profesionalisme komponen utama dan menjalankan reformasi militer sebagaimana mandat TAP MPR No.VII Tahun 2000, UU TNI, serta merevisi UU Peradilan Militer.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI: HGW
Ilustrasi TNI: HGW

Jelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya beberapa produk legislasi, diantaranya revisi UU KPK dan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sejak awal, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keberadaan UU PSDN karena dinilai tidak mengadopsi standar dan prinsip HAM. Kini, Koalisi mengkritik rencana pemerintah membentuk komponen cadangan seperti mandat Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PSDN.

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pembentukan komponen cadangan belum urgen atau perlu mengingat banyak masalah utama yang harus dibenahi pemerintah dalam rangka reformasi militer. Merujuk Pasal 7 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Gufron menjelaskan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung komponen cadangan dan komponen pendukung.

 

Ketentuan itu menegaskan komponen utama merupakan elemen penting dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer. “Pembangunan dan perbaikan komponen utama harus menjadi prioritas. Kami menolak UU PSDN dan rencana pemerintah membentuk komponen cadangan,” kata Gufron dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Baca Juga: Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN

 

Menurut Gufron, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membentuk komponen cadangan. Banyak persoalan yang harus dibenahi dalam komponen utama, seperti kesejahteraan prajurit, perumahan, dan profesionalisme. Salah satu upaya yang tepat mendorong profesionalisme komponen utama yakni merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

“Pemerintah juga perlu merevisi UU PSDN karena UU itu tidak mengadopsi standar dan prinsip HAM serta membuka peluang sumber pendanaan di luar APBN yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,” sebutnya.

 

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad melanjutkan Kementerian Pertahanan berencana membuka pendaftaran komponen cadangan dan pelatihannya akan digelar Juli 2020. Tapi, Hussein mengingatkan pemerintah harus memiliki skala prioritas dalam membangun sistem pertahanan. “Tidak tepat jika saat ini pemerintah memprioritaskan pembentukan komponen cadangan,” kata Hussein dalam kesempatan yang sama.

 

Hussein juga mengkritik sikap pemerintah yang tertutup dalam menyusun draft Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan untuk menjalankan UU PSDN ini. Sampai saat ini Imparsial belum melihat pihak pemerintah mengundang masyarakat untuk dimintai pendapatnya. “Tidak ada keterlibatan publik dalam membahas draft PP tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait