Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes
Berita

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes

Untuk mengantisipasi dan menangani penderita virus corona, Menkes membuat Keputusan Menkes tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada 10 Maret 2020.

 

Kepmen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.  “Atas dasar tersebut, perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya,” tulis situs Setkab, Kamis (12/3)

 

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar;  c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

 

“Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

 

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

 

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut.  

 

(Baca: Menaker Imbau Perusahaan Cegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja)

 

Hukumonline.com

 

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, mengatakan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi Covid-19 saat ini sudah masuk kategori bencara yang sumbernya dari tiga hal yaitu: alam, non-alam, dan kemudian sosial.

Tags:

Berita Terkait