Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri
Berita

Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri

Ekonomi Indonesia yang memiliki hubungan dagang yang besar dengan RRT sangat rentan terdampak akibat penyebaran virus ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Wabah virus Corona yang saat ini sudah menyebar ke beberapa negara di dunia tak hanya berdampak pada sektor kesehatan semata. Virus Covid-19 ini turut melumpuhkan perekonomian negara-negara di seluruh dunia, terutama yang terdampak cukup parah. Bahkan badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) sudah meningkatkan status wabah virus tersebut menjadi pandemic global yang berpotensi mengancam dunia usaha.

 

Salah satu sektor yang paling besar terkena dampak dari penyebaran virus ini adalah pariwisata. Sejak China mengumumkan wabah Corona beberapa waktu lalu, negara-negara di dunia mengambil sikap untuk mengisolasi seluruh penerbangan dari dan ke China, termasuk Indonesia.

 

Tak hanya industri pariwisata, industri elektronik, farmasi dan tekstil juga turut terkena dampak atas wabah virus ini, khusus di Indonesia. Pasalnya, industri-industri tersebut mengandalkan bahan baku dari negara Tirai Bambu tersebut.

 

Guna mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi, maka pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan lewat mekanisme insentif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia yang memiliki hubungan dagang yang besar dengan RRT sangat rentan terdampak akibat penyebaran virus ini.

 

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan beberapa alternatif kebijakan sebagai respons seperti perlindungan daya beli masyarakat, insentif aktivitas pariwisata, perlindungan tenaga kerja, dan insentif pajak untuk industri terdampak.

 

(Baca: Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes)

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh oleh hukumonline, untuk sektor perpajakan, pemerintah sudah menyiapkan setidaknya empat insentif yang akan diberikan kepada sektor industri, khusus untuk industri pengolahan. Empat insentif tersebut adalah relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan, relaksasi PPh Pasal 22 Impor selama 3 bulan, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25%-50%, dan relaksasi PPh Pasal 21.

 

“Ini mekanismenya sudah disiapkan,” kata Sri Mulyani, Selasa (10/3).

 

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Tags:

Berita Terkait