Mencari Solusi Masalah BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA
Berita

Mencari Solusi Masalah BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA

Diantaranya membenahi manajemen rumah sakit, hingga merevisi UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

 

Implikasi dari putusan itu, iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018. Tentunya, putusan MA ini membuat pemerintah akan berpikir keras agar BPJS Kesehatan tidak semakin mengalami masalah defisit anggaran yang bisa berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.              

 

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pasca putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan tetap memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai standar layanan. Meskipun, BPJS Kesehatan diperkirakan bakal terus mengalami defisit lantaran banyak tagihan layanan rumah sakit dan klinik yang terus membengkak setiap bulannya. 

 

“Kalau BPJS Kesehatan bangkrut yang rugi siapa? Yang paling terkena dampaknya adalah rakyat sendiri,” ujar Rahmad dalam sebuah diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (13/3/2020). Baca Juga: Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Menurutnya, harus ada jalan keluar untuk menyelamatkan layanan kesehatan masyarakat dan BPJS dari ancaman defisit. Pertama, keharusan subsidi dari anggaran sektor pembangunan infrastruktur yang masih berjalan. Misalnya, subsidi banyak sektor dikurangi jatahnya. Sementara dialihkan ke BPJS Kesehatan.

 

Kedua, salah satu penyebab defisit dana BPJS adalah biaya yang seharusnya tak perlu diklaim rumah sakit justru malah dibebankan ke BPJS Kesehatan. Seperti, seseorang yang seharusnya dapat melahirkan normal, malah diambil tindakan secara operasi sesar yang diklaim biayanya membengkak.

 

Jika berbagai upaya telah dilakukan, tapi masih berujung defisit, negara dapat menggunakan dana cadangan untuk menutupi kekurangan dana penyelengggaraan kesehatan masyarakat. “Persoalannya, dana cadangan terbatas,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait