40 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ketentuan Batasan Modal
Berita

40 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ketentuan Batasan Modal

Perusahaan pembiayaan perlu waspada terhadap tantangan yang menghadang, sehingga batasan modal tersebut harus dipenuhi untuk mengantisipasi risiko krisis.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40 perusahaan pembiayaan atau multifinance belum memenuhi batasan kecukupan modal. Kondisi ini dianggap menjadi salah satu tantangan bagi industri jasa keuangan mengingat perlambatan ekonomi saat ini, sehingga mengkhawatirkan daya tahan industri tersebut terhadap krisis.

 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK, Bambang W Budiawan, menyatakan perusahaan pembiayaan perlu waspada terhadap tantangan yang menghadang, sehingga batasan modal tersebut harus dipenuhi untuk mengantisipasi risiko krisis.

 

"Berdasarkan database OJK sampai dengan bulan Februari 2020, masih terdapat 40 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar," jelas Bambang di Jakarta, Rabu (11/3).

 

Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

 

Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

 

(Baca: Pasca Putusan MK, OJK Minta Klausul Perjanjian Pembiayaan Diperbaiki)

 

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha; dan pencabutan izin usaha.

Tags:

Berita Terkait