KAI Keluarkan Surat Edaran DPP untuk Pencegahan Virus Corona
Berita

KAI Keluarkan Surat Edaran DPP untuk Pencegahan Virus Corona

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KAI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para anggota beserta keluarganya, sekaligus bentuk partisipasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian virus Corona.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Kongres Advokat Indonesia. Foto: istimewa.
Kongres Advokat Indonesia. Foto: istimewa.

Dengan adanya penyebaran virus Corona (Covid 19) di Indonesia saat ini, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menetapkan beberapa langkah lanjutan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus di lingkungan KAI dan sekitarnya, serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi.

 

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KAI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para anggota beserta keluarganya, sekaligus bentuk partisipasi dalam upaya pencegahan serta pengendalian virus Corona. Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan.

 

  1. Mengurangi aktivitas di luar rumah.
  2. Bila terpaksa beraktivitas di luar rumah, harap membawa masker dan cairan antiseptik.
  3. Selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun di setiap kesempatan.
  4. Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA), serta kegiatan-kegiatan yang bersifat massal untuk sementara tidak dilakukan, kecuali terhadap kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
  5. Penanganan perkara di pengadilan disarankan cukup diwakili oleh satu atau dua advokat saja. Bila dimungkinkan, menggunakan eLitigasi dalam penanganan perkaranya.
  6. Mengubah cara berjabat tangan antaradvokat KAI dengan tidak bersentuhan langsung satu sama lain. Misalnya, dengan menyilangkan tangan di dada.
  7. Bila mengalami demam, flu, dan batuk segera periksakan diri ke rumah sakit terdekat.
  8. Untuk sementara kegiatan kantor KAI ditiadakan hingga tanggal 1 Mei 2020.
  9. Kegiatan operasional kantor DPP KAI masih tetap berjalan dengan cara menghubungi Bagian Kesekretariatan, Adv. Adi Kurniawan 085298605605; Harist 087776314020; dan Fajria 085343831150.
  10. Setiap perkembangan dan informasi lebih lanjut tentang KAI akan disampaikan melalui situs kai.or.id atau melalui aplikasi eLawyer.
  11. Setiap DPD dan DPC di seluruh Indonesia dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19).
  12. Untuk menyempurnakan upaya pencegahan virus Corona (Covid 19) disarankan kepada para advokat KAI untuk banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing agar pandemi Corona (Covid 19) segera berlalu.

 

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan agar menjadi perhatian para Advokat KAI di Seluruh Indonesia.

 

Terima kasih.

 

Jakarta, 14 Maret 2020

Dewan Pimpinan Pusat

Kongres Advokat Indonesia,

Presiden,

Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto,

SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.

NIK. 3172061607641001

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait