Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan
Berita

Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan

Tim reaksi cepat penanganan sebaran pandemi COVID-19 akan berjaga di 135 pintu gerbang masuk Indonesia guna menangkal penularan lebih luas virus corona jenis baru tersebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perawat yang sedang menangani pasien terinfeksi virus corona. Foto: RES
Ilustrasi perawat yang sedang menangani pasien terinfeksi virus corona. Foto: RES

Wabah virus corona memunculkan kekhawatiran yang tinggi bagi masyarakat dunia. Baru-baru ini World Health Organization (WHO) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

 

Salah satu upaya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah menerbitkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keppres itu, presiden menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19. 

 

Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan. Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

 

Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut yaitu, sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

 

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

 

Berdasarkan pasal 6, secara  berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan  pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Tags:

Berita Terkait