Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan
Berita

Dampak Corona, Pemerintah Disarankan Lakukan Lockdown Kegiatan di Kerumunan

Beberapa acara terkait profesi hukum mengalami penundaan akibat kasus virus corona.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

World Health Organization (WHO) telah mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemi dan meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mengumumkan status darurat nasional. Permintaan itu disampaikan WHO melalui surat resminya kepada Presiden tertanggal 10 Maret 2020. Namun, hingga kini Presiden Jokowi belum mengumumkan darurat nasional, namun memilih tindakan dengan mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Faktanya, peningkatan jumlah kasus terus terjadi di Indonesia. Dari kasus pertama yang dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowidodo sebanyak 2 orang pada 2 Maret lalu, data terakhir menunjukkan peningkatan menjadi 69 orang terinfeksi. Begitu mudahnya penularan virus ini berkembang, telah mengakibatkan banyak destinasi wisata ditutup, seperti Monas, Ancol, Ragunan dan lainnya. Bahkan diketahui beberapa universitas dan perkantoran mulai mengalihkan kegiatannya via online. Pemprov DKI bahkan menutup semua sekolah di DKI dalam dua pekan ke depan.

 

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lockdown. Pasalnya, sudah banyak kalangan termasuk ahli dan akademisi mengusulkan rencana ini. Seorang ahli virus di Universitas Indonesia, katanya, turut menegaskan pentingnya lockdown untuk memudahkan penanganan masalah pandemi ini.

 

Untuk dunia Pendidikan, katanya, Ia meyakini Mendikbud Nadiem Makarim sudah sangat paham sekali soal IT. Sehingga bisa siap mengupayakan berbagai metode belajar jarak jauh atau dengan pendekatan teknologi digital.

 

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta bahkan telah memutuskan untuk menutup sekolah-sekolah di lingkungan ibu kota selama dua pekan, serta menunda pelaksanaan Ujian Nasional tingkat menengah atas (SMA/SMK) demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 

Saleh Partaonan juga meminta pemerintah untuk melarang masyarakat melakukan pertemuan-pertemuan dalam bentuk keramaian. Sebab, keramaian dan kerumunan diyakini tidak aman bagi para peserta pertemuan yang hadir. Transmisi virus corona sangat potensial terjadi di situ.

 

“Virus corona kan sudah jelas bisa ditransmisikan dari manusia ke manusia. Artinya, dalam kerumunan itu, bisa saja ada orang yang terinfeksi. Kalau ada, itu sangat potensial bisa ditransmisikan ke orang lain,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait