Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang
Utama

Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-undang

Percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas dengan tujuan melindungi warga yang masih sehat agar tidak tertular penyakit dan semaksimal mungkin menyembuhkan yang telah sakit.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
WHO menyurati Presiden Jokowi untuk meningkatkan status darurat nasional terkait kasus virus corona. Ilustrasi: HGW.
WHO menyurati Presiden Jokowi untuk meningkatkan status darurat nasional terkait kasus virus corona. Ilustrasi: HGW.

World Health Organization (WHO) telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia menghadapi pandemi virus corona jenis baru COVID-19 dengan meningkatkan status darurat nasional. Berbagai negara seperti Amerika Serikat, Spanyol, Italia telah menetapkan kejadian ini dalam status darurat sehingga terdapat penanganan khusus dari pemerintah setempat terhadap warga negara.

 

Indonesia sendiri telah mencapai lebih 90 orang pada Sabtu (15/3) yang dikabarkan menderita sakit tersebut. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kondisi saat ini dalam status darurat. Pemerintah baru menerbitkan rangkaian-rangkaian kebijakan dalam penanganan virus corona ini salah satunya dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Terlepas dari polemik penetapan status darurat tersebut, penting diketahui bagi masyarakat mengenai ketentuan atau syarat penetapan bencana nasional menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak social ekonomi yang ditimbulkan. Ayat (3) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

 

Kemudian, dalam Pasal 3 Perpres No.17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Kepala BNPB dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Merujuk artikel klinik hukumonline tentang dana penanggulangan, pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2)  UU 24/2007.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait