Soal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Rekomendasi KPK
Berita

Soal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Rekomendasi KPK

Ada enam rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemenkes dan BPJS.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp12,2 triliun pada 2018.

 

"Pertama, Kemenkes mempercepat penyusunan PNPK (Pedoman Nasional Praktik Kedokteran) esensial dari target 80 jenis PNPK. Juli 2019 baru tercapai 32 PNPK," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).

 

Menurut dia, ketiadaan PNPK akan mengakibatkan unnecessary treatment atau pengobatan yang tidak perlu. "Kasus klaim katarak 2018 dari total klaim sebesar Rp2 triliun, maka diestimasi unnecessary treatment maksimal Rp200 miliar. Di tahun 2018 terdapat kasus unnecessary bedah caesar dan fisioterapi," ujar Pahala.

 

Kedua, lanjut dia, opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik akibat gaya hidup, seperti jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Menurut Pahala, total klaim penyakit katastropik adalah sebesar 30 persen dari total klaim pada 2018 sebesar Rp94 triliun, yaitu Rp28 triliun.

 

“Dengan diatur PNPK penyakit katastropik, maka potensi unnecessary treatment sebesar 5 sampai 10 persen atau sebesar Rp2,8 triliun dapat dikurangi," kata Pahala.

 

Ketiga, KPK meminta pemerintah mengakselerasi skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan asuransi kesehatan swasta. Data Dewan Asuransi Indonesia menyatakan 1,7 persen penduduk Indonesia yang memiliki asuransi atau sekitar 4,5 juta orang atau sekitar 10 persen dari total peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) nonpemerintah dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang berjumlah 45 juta peserta.

 

Pahala mengungkapkan total beban klaim PPU nonpemerintah dan PBPU tahun 2018 sebesar Rp34,5 triliun. Menurutnya, dengan asumsi besaran CoB seperti yang diterapkan di Jepang dan Korea Selatan, yaitu 20-30 persen dapat mengalihkan beban klaim peserta PPU nonpemerintah dan PBPU sebesar Rp600 milar hingga R900 miliar kepada asuransi swasta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait