Empat Langkah Ditjen Pemasyarakatan Cegah Penyebaran Virus Corona
Berita

Empat Langkah Ditjen Pemasyarakatan Cegah Penyebaran Virus Corona

Presiden memerintahkan seluruh kementerian mengambil langkah ekstra menangani virus corona. Salah satunya, upaya yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan antara lain pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana di ruangan lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto Ilustrasi: Hol
Suasana di ruangan lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto Ilustrasi: Hol

Pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan berbagai cara. Salah satunya membentuk Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB, Doni Murtado. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejak mengumumkan kasus Corona di Indonesia, Menteri Kesehatan dan Kementerian terkait telah diperintahkan untuk meningkatkan langkah ekstra dalam menangani pandemi global Covid-19.

 

Jokowi melihat sebagian negara dalam menghadapi Covid-19 melakukan lockdown atau menutup akses keluar-masuk ke wilayah tersebut. Tentu saja kebijakan itu memiliki konsekuensi yang beragam. Tapi ada juga negara yang tidak melakukan lockdown, dan tetap melakukan langkah serta kebijakan yang tepat untuk menghambat penyebaran Covid-19.

 

“Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dalam menggunakan protokol kesehatan WHO. Serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran COVID-19 ini,” kata Presiden di Istana Bogor sebagaimana dikutip setkab.go.id, Minggu (15/03) kemarin. Baca Juga: Dampak Corona, DPR ‘Merumahkan’ Pegawainya

 

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham) melakukan upaya preventif merespon kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 ini. Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho, mengatakan pihaknya melakukan sedikitnya 4 langkah untuk menghadapi mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Keempat langkah itu yakni pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. “Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ujar Nugroho dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Senin (16/3).

 

Nugroho menjelaskan status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

 

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” ujar Nugroho.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait