Ada Batasan Hukum untuk Ungkap Informasi Wabah Covid-19
Berita

Ada Batasan Hukum untuk Ungkap Informasi Wabah Covid-19

Jangan sampai melanggar hak pribadi pasien dan keluarganya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi coronavirus. Ilustrator: HGW
Ilustrasi coronavirus. Ilustrator: HGW

Apakah data sebaran wabah virus corona, lazim disebut Covid-19, dapat diakses publik? Pemerintah telah membuka satu persatu informasi mengenai daerah mana saja yang terjangkit virus Corona Covid-19 di Indonesia. Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 96 kasus, bertambah 27 kasus dari sehari sebelumnya.

Pesan singkat yang diperoleh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan hingga Minggu (15/3) pukul 16.00 setidaknya ada 117 orang terkonfirmasi terjangkit virus tersebut. “Perawatan 104 (orang), sembuh 8 (orang), meninggal (5) orang, 31 RS BUMN seluruh Indonesia terima konsultasi,” bunyi pesan singkat BNBP yang diterima hukumonline.

Dari jumlah tersebut, menurut pemerintah setidaknya penyebaran ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk Tangerang; Jawa Barat, termasuk Bandung; Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak. Menurut Yurianto, pemetaan juga sedang dilakukan di wilayah lain untuk mengetahui informasi terbaru nantinya.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Dalam putusan ini ada 132 rumah sakit di 34 provinsi yang menjadi rujukan bila terjangkit virus Corona.

(Baca juga: Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes).

Setidaknya ada dua pertimbangan yang menjadi alasan dikeluarkannya keputusan ini. Pertama bahwa penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu,” tulis pertimbangan huruf b kepmen tersebut.

Pasal 154 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur kewajiban pemerintah mengumumkan beberapa informasi berkaitan dengan wabah. Informasi yang dapat dibuka adalah jenis penyakit, sumber penularan, tempat dan lamanya waktu karantina. Namun membuka data lengkap mengenai pasien yang sudah positif terinfeksi corona tak boleh dibuka ke publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait