DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular
Utama

DPR Ajak Pemerintah Dorong Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Karena UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini atau usang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Saat ini wabah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) seolah menjadi pandemi menakutkan masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah terus berupaya mencegah dan mengantisipasi dampak buruk penyebaran virus Corona dengan beragam langkah kebijakan. Salah satunya, Presiden telah menerbitkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini.    

 

Dari sisi regulasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang perlu merevisi regulasi penanganan wabah penyakit menular yang lebih komprehensif agar memberi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif.

 

“DPR menyadari ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Senin (16/3/2020). Baca Juga: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan

 

Puan mengatakan selama ini regulasi terkait penanganan wabah penyakit menular hanya UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Menurutnya, UU yang hanya memuat 17 pasal ini bisa jadi sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini atau usang. Sedangkan pola penyebaran wabah penyakit terus mengalami perubahan sesuai zamannya. “Karena itu, perlu regulasi khusus dan komprehensif,” kata Puan.

 

Dia berharap adanya kesepahaman pemerintah agar bisa juga mengambil kebijakan merevisi UU No. 4 Tahun 1984 agar dapat dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dapat dibahas secara cepat dengan DPR. Akan tetapi, perlu ada kesepahaman bersama pemerintah terlebih dahulu termasuk siapa pihak yang bakal menginisiasi revisi UU 4/1984.

 

“Pemerintah atau fraksi partai atau perseorangan anggota DPR pun dapat menjadi pihak yang mengusulkan revisi sebuah UU,” kata Puan.

 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung pandangan Puan. Menurutnya, merevisi UU 4/1984 sangat penting dan menjadi keharusan di tengah maraknya virus jenis baru yang menjadi wabah penyakit. Menurut informasi yang diperoleh, kata Saleh, pemerintah telah berniat merevisi UU 4/1984 ini.

Tags:

Berita Terkait