​​​​​​​Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi hingga Langkah Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi hingga Langkah Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti

​​​​​​​Langkah hukum jika jasa pencucian kendaraan merusak mobil hingga hukumnya membeli barang kredit yang belum lunas juga dibahas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi hingga Langkah Jika Laporan Tidak Ditindaklanjuti
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari.

 

Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dua teratas sama-sama terkait laporan polisi: dari cara membuat laporan ke polisi hingga langkah jika polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

 

  1. Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara

Permohonan atas kasus yang tidak diproses selama satu tahun bukan merupakan objek praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan praperadilan dapat Anda ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan.

 

Namun demikian, pelapor setidaknya masih dapat menempuh dua cara lain untuk ‘memaksa’ laporannya diproses, yaitu memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

  1. Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi

Jika ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Kepolisian terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Sebagai contoh, jika tindak pidana terjadi di suatu kecamatan, maka laporan dapat diarahkan ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi.

 

Akan tetapi, masyarakat juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Laporan tersebut disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Masyarakat dapat menyampaikan pada kepolisian kapanpun karena tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporannya melalui call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait