Dua Alasan Utama Hakim Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi
Berita

Dua Alasan Utama Hakim Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi

Kuasa hukum Nurhadi hormati putusan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: RES
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: RES

Upaya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk lolos dari status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan kedua kali yang dilayangkan suami dari Tien Zuraida tersebut.

Setidaknya ada dua alasan utama Hakim Tunggal Hariyadi menolak pengajuan tersebut. Pertama status Nurhadi yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kedua materi yang diajukan pada praperadilan kali ini sama dengan materi yang diajukan pada praperadilan sebelumnya yang ditolak majelis hakim. “Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116,” kata Hakim Hariyadi.

Putusan 116 yang dimaksud adalah putusan praperadilan sebelumnya yang juga dimohonkan Nurhadi tetapi telah ditolak hakim. “Mengabulkan eksepsi para Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima,” ujar Hakim.

Dalam pengajuan praperadilan kali ini Nurhadi mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga dasar penetapan tersangka oleh KPK. Selain itu, dalam menetapkan Nurhadi sebagai tersangka, KPK hanya berdasar pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi atau LKTPK. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Nurhadi turut mempersoalkan mengenai peristiwa yang disangkakan KPK yang dianggap merupakan hubungan keperdataan murni, bukan tindak pidana.

Kuasa hukum para pemohon, Ignatius Supriyadi menyatakan menghormati putusan hakim. Namun demikian ia meyakini apa yang dimohonkan oleh kliennya sudah sesuai dengan fakta yang ada. “Tapi hakim punya pendirian lain dan kami menghormati hal itu,” pungkasnya.

(Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya).

Pelaksana Tugas Kabiro Hukum KPK, Efi Laila, mengapresiasi putusan pengadilan. Menurutnya putusan hakim memang sudah seharusnya menolak permohonan praperadilan tersebut, apalagi status Nurhadi yang merupakan DPO sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Di SEMA-nya memang tidak diperbolehkan. Semua orang memang punya hak tapi karena ini sering disalahgunakan maka dikeluarkan SEMA, MA mengeluarkan SEMA 1/2018 kalau sudah DPO tidak boleh mengajukan, karena ini untuk kepastian hukum,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait